MRB Finance

Syarat biaya entertainment menjadi biaya pengurang pajak

Biaya entertainment merupakan salah satu biaya yang menjadi pengurang dalam menghitung besaran penghasilan kena pajak saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Apa saja yang termasuk dalam biaya entertainment dan bagaimana mengurangkannya dari penghasilan bruto?

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Komponen biaya pengurang penghasilan bruto ini juga dapat disebut sebagai deductible expenses. Ini adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya-biaya ini di antaranya:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, contohnya biaya pembelian lahan, biaya promosi dan penjualan yang diatur berdasarkan PMK No. 02/PMK/03/2010
  • Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk 3M
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing
  • Biaya penelitian yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
  • Sumbangan penanggulangan bencana nasional
  • Sumbangan penelitian yang dilakukan di Indonesia
  • Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial
  • Sumbangan fasilitas pendidikan
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Dalam daftar ini, terdapat biaya entertainment sebagai salah satu deductible expenses.

Pengertian Biaya Entertainment

Dalam berbisnis, perusahaan terkadang perlu mengeluarkan biaya untuk menjamu relasi bisnis dengan tujuan untuk menjaga kerjasama atau bahkan untuk mendukung terwujudnya kolaborasi yang dapat mendatangkan lebih banyak pendapatan untuk Perusahaan.

Berdasarkan tujuan itu, maka biaya tersebut masuk ke dalam kategori biaya entertainment. 

Jadi jika disimpulkan, biaya entertainment merupakan biaya yang dikeluarkan wajib pajak sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M). 

 

Apa saja yang termasuk biaya entertainment?

Tidak ada jenis pasti mengenai jenis pengeluaran perusahaan yang termasuk ke dalam biaya ini. Namun berdasarkan definisi yang telah disebutkan, selama pengeluaran tersebut digunakan untuk memelihara, menagih, dan mendapatkan penghasilan, dapat dikategorikan sebagai biaya entertainment.

Contoh :

  • Mengajak relasi makan di restoran
  • Membiayai semua pengeluaran dalam permainan golf atau olah raga berkelas lainnya
  • Membiayai semua pengeluaran hotel atau guest house bagi relasi yang sedang berkunjung ke area perusahaan atau kondisi lainnya
  • dan lain-lain

Syarat-Syarat Biaya entertainment sebagai deductible expense

 

untuk dapat membebankan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk melakukan 3M. Lalu, bagaimana cara membuktikannya?

 

Wajib pajak perlu membuat pembukuan berupa daftar nominatif yang dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Berikut ini adalah informasi yang harus ada dalam daftar nominatif:

  • Data wajib pajak pemberi ‘entertainment’, berupa nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak dan tahun pajak.
  • Data penerima wajib pajak, yaitu nama wajib pajak dan NPWP.
  • Alamat diberikannya ‘entertainment’ dan sejenisnya.
  • Tanggal terjadinya ‘entertainment’ dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Bentuk dan jenis ‘entertainment’ maupun sejenisnya yang telah diberikan.
  • Besar nominal biaya entertainment dan sejenisnya yang telah dikeluarkan atau diberikan.
  • Nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.

Brikut ini contoh daftar nominatif yang dapat dibuat dan dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Nama : PT MRB

NPWP : 75.000.454.2.000.000

Alamat : Jakarta Selatan

Tahun Pajak : 2024

Data Penerima :

 

Kesimpulan

Untuk dapat membebankan biaya tersebut menjadi pengurang penghasilan bruto, wajib pajak perlu membuat daftar nominatifnya sebagai bukti bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan secara formal untuk menjaga, menambah, dan memelihara penghasilan (3M). Daftar nominatif tersebut kemudian dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Recent Post