MRB Finance

Perseroan Perorangan Untuk Umkm Sudah Bisa Didirikan

Peraturan Pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam pendirian Perseroan Perorangan sudah resmi bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No 8 Tahun 2021.

Pada PP tersebut menyebutkan beberapa point inti yaitu :

  • PT dapat didirikan oleh 1 orang

  • Tidak perlu membuat akta notaris dan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia

  • Tidak ada batasan modal dasar Rp 50 juta (Pasal 32 UUCK ayat 1)

Recent Post

Articles

PROSEDUR PENDAFTARAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK) 2025

16 Mei 2025

Jika Anda seorang pengusaha yang menyediakan barang atau

Articles

Panduan Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak

9 Mei 2025

Solusi Cepat untuk Arus Kas Bisnis Anda Sebagai

Articles

Perang Tarif dan Strategi Kepatuhan Transfer Pricing

9 Mei 2025

Perang tarif yang dimulai pada masa pemerintahan Donald