Peraturan Pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam pendirian Perseroan Perorangan sudah resmi bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No 8 Tahun 2021.
Pada PP tersebut menyebutkan beberapa point inti yaitu :
-
PT dapat didirikan oleh 1 orang
-
Tidak perlu membuat akta notaris dan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia
-
Tidak ada batasan modal dasar Rp 50 juta (Pasal 32 UUCK ayat 1)