MRB Finance

Perseroan Perorangan Untuk Umkm Sudah Bisa Didirikan

Peraturan Pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam pendirian Perseroan Perorangan sudah resmi bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No 8 Tahun 2021.

Pada PP tersebut menyebutkan beberapa point inti yaitu :

  • PT dapat didirikan oleh 1 orang

  • Tidak perlu membuat akta notaris dan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia

  • Tidak ada batasan modal dasar Rp 50 juta (Pasal 32 UUCK ayat 1)

Recent Post