MRB Finance

Perseroan Perorangan Untuk Umkm Sudah Bisa Didirikan

Peraturan Pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam pendirian Perseroan Perorangan sudah resmi bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No 8 Tahun 2021.

Pada PP tersebut menyebutkan beberapa point inti yaitu :

  • PT dapat didirikan oleh 1 orang

  • Tidak perlu membuat akta notaris dan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia

  • Tidak ada batasan modal dasar Rp 50 juta (Pasal 32 UUCK ayat 1)

Recent Post

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Articles

TAX AMNESTY JILID III 2025

11 Des 2024

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi