UMKM saat ini masih didominasi oleh bentuk perseorangan dimana pada tahun 2025 UMKM perseorangan sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final. Jadi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih mahal, pendirian badan usaha menjadi salah satu strategi dalam penghematan pajak karena dengan badan usaha baru bisa Kembali memanfaatkan tarif PPh Final 0.5%
Apa bentuk badan usaha yang cocok untuk UMKM? berikut MRB berikan rincian jenis badan usaha yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan dan goal bisnis.
Bagaimana Memilih Badan Usaha dengan Benar?
1. Perjelas visi jangka panjang dan struktur kepemilikan yang sesuai
Ingin usaha sampai sebesar apa? Apakah akan berani terbuka dengan kemungkinan masuknya pihak lain selain pemilik/pemberi modal perusahaan untuk mempercepat pengembangan bisnis?
Jika tidak ingin membesar dan sudah bahagia punya bisnis kecil dengan modal di bawah Rp5 miliar, dan juga tidak suka melibatkan orang lain dalam bisnis, maka memilih PT Perorangan mungkin cocok. Namun jika ingin bisnis berkembang sampai sangat besar dan lebih fleksibel untuk menggalang penanaman modal dari pihak lain demi kecepatan berkembang, maka PT adalah pilihan yang tepat.
2. Matangkan area fokus dalam menentukan bidang usaha
Hal ini karena ada bidang-bidang usaha tertentu yang hanya boleh dikerjakan oleh badan usaha berbadan hukum PT, misalnya, bisnis di bidang perbankan, bisnis real estate, rumah sakit, dan beberapa bisnis lainnya.
Sebisa mungkin, bidang usaha yang dipilih juga saling menguatkan atau akan dapat saling mendukung. Contoh, jika ingin membuat restoran ayam penyet (bidang jasa penyajian makanan), maka masih sesuai jika di bidang usaha perusahaan juga mencakup bidang usaha industri bumbu masak dan penyedap makanan, atau jasa katering juga.
Jenis-Jenis Badan Usaha untuk UMKM
1. CV (Persekutuan Komanditer)
CV merupakan sekutu perseorangan yang minimal terdiri dari 2 orang. Dalam skema kelembagaan CV, terdapat standar struktur organisasi dimana masing-masing sekutu di dalam CV harus ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja tidak melakukan kegiatan usaha CV dan memiliki tanggung jawab.
Bertanggung jawab disini adalah jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV
Untuk pembagian hasil usaha CV, didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif berdasarkan dengan persentase yang disepakati sebelumnya.
2. PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah sekutu modal. Dengan demikian, tidak ada orang yang secara pribadi bergabung ke dalam suatu PT, melainkan hanya modal atau uangnya saja.
Jika terjadi kerugian keuangan atau kemacetan hutang harta pribadi pemegang saham tidak berpengaruh pada hal tersebut
Direksi bertindak sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan bertindak atas nama PT. Sedangkan untuk pengambilan keputusan strategis, juga bukan direksi, melainkan harus melalui forum RUPS yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Sebagai persekutuan modal, PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Berikut penjelasannya:
- Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebutkan dalam Anggaran Dasar; merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT.
- Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham; 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor
- Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan
3. PT Perorangan atau Perseroan Perorangan
PT Perorangan adalah sebuah badan hukum yang membuat seorang pelaku usaha dapat melakukan pemisahan harta yang jelas antara harta atau kekayaan pribadi dengan kekayaan usahanya. Sesuai namanya, PT Perorangan didirikan oleh 1 orang dan juga tidak memerlukan Akta Pendirian dari notaris, melainkan dapat dilakukan melalui registrasi langsung di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui portal online resmiĀ https://ptp.ahu.go.id/.