MRB Finance

Biaya 3m : Biaya Yang Menjadi Pengurangan Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP dihitung dari omzet dikurangi biaya 3M yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Dalam perpajakan tidak semua biaya yang dikelurakan dapat menjadi pengurangan dari penghasilan bruto. Ini diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1.

Yang termasuk Biaya 3M :

1.       Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha :

  • Biaya pembelian bahan

  • Biaya yang berkaitan dengan pekerja (gaji, bonus, tunjangan dalam bentuk uang, asuransi, dll)

  • Biaya bunga, sewa & royalty

  • Biaya transport

  • Biaya promosi (marketing) & penjualan

  • Biaya asuransi (yang bukan untuk kepentingan pribadi)

  • Biaya administrasi

  • Biaya pengolahan limbah produksi

  • Biaya pajak kecuali PPh (Bea Materai, PBB, pajak hotel, pajak restoran)

2.       Biaya penyusutan & amortisasi atas harta yang memiliki manfaat lebih dari 1 tahun selama harta tersebut digunakan untuk mendapat, menagih & memelihara penghasilan

3. Iuran Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan

4.       Kerugian atas penjualan dan pengalihan asset untuk mendapat, menagih & memelihara penghasilan

5.       Kerugian dari selisih kurs mata uang asing

6.       Biaya untuk penelitian & pengembangan yang dilakukan di Indonesia

7.       Biaya beasiswa, magang & pelatihan karyawan dalam mendapat, menagih & memelihara penghasilan

8.       Piutang yang jelas-jelas tidak dapat ditagih

9.       Sumbangan untuk bencana nasional, pendidikan, penelitian & pengembangan, insfrastruktur social & sumbangan keagamaan

10.   Kompensasi kerugian tahun tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun)

Sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan perusahaan namun tidak dapat dijadikan pengurangan Ph bruto untuk PKP adalah :

1.       Pembagian laba seperti dividen, prive dll

2.       Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, pribadi wajib pajak atau yang menjadi tanggungannya

3.       Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, asuransi jiwa yang dibayar oleh WP orang pribadi

4.       Natura kecuali :

  • Makanan untuk karyawan yang berkaitan untuk pelaksanaan pekerjaan

  • Natura yang menjadi keharusan demi keselamatan kerja atau sifat pekerjaan tersebut mengharuskan

5.       Jumlah upah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan

6.       Harta yang dihibahkan atau warisan

7.       Pajak penghasilan tidak bisa menjadi pengurangan namun beberapa PPh bisa menjadi kredit pajak yang dapat mengurangi hutang pajak yang harus dibayar (PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26)

8.       Gaji yang diberikan untuk anggota persekutuan, CV, firma

9.       Sanksi administrasi bunga & denda pajak

10.   Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan yang tidak memenuhi ketentuan UU PPN

11.   Kerugian dari harta atau hutang yang tidak dipergunakan untuk 3M penghasilan

Selengkapnya simak pada video berikut :

Recent Post