Bisnis waralaba, atau franchise, adalah kesepakatan di mana pemberi waralaba memberikan hak khusus kepada penerima waralaba untuk memasarkan produk atau jasa yang sudah mapan dari pemberi waralaba, seperti merk dagang atau distribusi pemasaran. Dalam konteks ini, perlakuan pajak menjadi sangat relevan, dan berikut adalah ringkasan dari aspek-aspek terkait pajak penghasilan dalam bisnis waralaba:
Pajak atas Pembayaran Imbalan (Royalty Fee)
Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penerima waralaba akan dikenakan PPh 23 sebesar 15% atas pembayaran imbalan (royalty fee) kepada pemberi waralaba. Namun, jika pemberi waralaba merupakan perwakilan perusahaan luar negeri, tarifnya menjadi PPh 26 sebesar 20%. Perlakuan pajak ini juga tergantung pada perjanjian pajak antarnegara dan ketentuan distributive rules mengenai royalti dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara lain.
Pajak atas Laba Usaha
Jika penghasilan dari bisnis waralaba oleh orang pribadi kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet, sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.
Jika melebihi jumlah tersebut, wajib pajak akan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, yang bisa mencapai tarif progresif hingga 30%.
Bagi badan usaha, terdapat fasilitas pengurangan pajak sebesar 50% jika laba usaha melebihi Rp50.000.000.000, sehingga tarif pajak yang dibayarkan menjadi 25%. Jika laba usaha kurang dari jumlah tersebut, tarif tetap 25%.
PPh 21 atas Penghasilan Karyawan
Jika bisnis waralaba berbentuk badan dan mempekerjakan tenaga kerja, maka akan dikenakan PPh 21 atas penghasilan karyawan yang melebihi PTKP.
PPh 4 ayat 2 atas sewa lokasi usaha
Jika bisnis waralaba menyewa lokasi usaha, maka akan dikenakan PPh 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai sewa. Jika menyewa dari orang pribadi maka pemilik usaha waralaba yang berbada usaha wajib melakukan pemotongan atas nilai sewa sebesar 10% yang kemudian disetorkan ke negera.
Biaya Promosi
Biaya promosi yang dikeluarkan oleh penerima waralaba dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, dengan syarat wajib pajak harus membuktikan secara formal dan materiil.
Perlakuan pajak ini perlu dipahami dengan baik oleh para pelaku bisnis franchise agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlakuan PPh
- Initial franchise fee dan penjualan peralatan (PPh 26).
- Persewaan peralatan (PPh 23).
- Penggunaan peralatan yang tergolong royalti (PPh 26).
- Penggunaan peralatan yang tergolong penghasilan dari usaha (PPh 26).
- Imbalan jasa teknik (PPh 23).
Demikian beberapa ulasan mengenai pajak usaha franchise yang wajib dipenuhi bagi para pelaku bisnisnya. Taati pajak usaha franchise yang berlaku untuk kelancaran bisnis Anda agar terhindar dari sanksi perpajakan.