MRB Finance

Jasa Tax Planning Untuk Penghematan Pajak Secara Legal

Mengapa seorang wajib pajak sebaiknya melakukan perencanaan pajak dengan sebaik-baiknya? Mengapa pula sangat disarankan untuk mempergunakan jasa konsultan pajak untuk melakukan perencanaan tersebut?

Semua itu tidak terlepas dari apa yang menjadi tujuan dari perencanaan pajak itu sendiri supaya bisa berjalan lebih maksimal.

Adapun tujuan dari perencanaan pajak atau tax planning tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Memperkecil anggaran yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk pembayaran pajak sehingga  bisa dialihkan untuk hal lainnya yang lebih efisien.

  • Membuat perhitungan dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai dengan perundangan yang berlaku agar perusahaan tidak mengalami sangsi administrasi maupun sanksi pidana yang hanya akan memperbesar pengeluaran.

  • Mengatur agar pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah sesuai atau tidak melebihi jumlah yang semestinya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.

SYARAT UNTUK MELAKUKAN PERENCANAAN PAJAK

Wajib pajak perorangan maupun badan yang ingin melakukan perencanaan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai aturan pemerintah. Adapun syarat-syarat untuk bisa melakukan perencanaan pajak yaitu :

  • Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku karena apabila terjadi pelanggaran dalam perencanaan pajak maka bisa dikenakan sanksi.

  • Tidak melakukan pemalsuan pada dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membayar pajak.

  • Perencanaan dibuat secara masuk akal bagi bisnis karena jika tidak kemungkinan besar akan mendapat surat dari kantor pajak.

TAHAPAN UNTUK MELAKUKAN PERENCANAAN PAJAK

Melakukan perencanaan pajak bukanlah hal yang mudah dan sederhana karena harus dilakukan dengan matang serta teliti. Dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus agar bisa membuat perencanaan pajak tersebut

Beberapa tahapan yang harus dilakukan ketika membuat perencanaan pajak atau tax planning adalah sebagai berikut.

1.       MELAKUKAN ANALISIS INFORMASI DAN DATA

Tahap yang pertama adalah melakukan analisis pada komponen yang berbeda-beda pada pajak serta melakukan perhitungan seakurat mungkin atas beban pajak yang ditanggung perusahaan. Agar bisa melakukan analisis secara tepat maka harus mempertimbangkan setiap elemen yang ada baik terpisah maupun total sehingga dapat dirumuskan menjadi perencanaan pajak yang paling efisien.

2.       MELAKUKAN EVALUASI PERENCANAAN PAJAK

Membuat perencanaan pajak merupakan bagian dari langkah strategis dalam perusahaan sehingga perlu dilakukan suatu evaluasi untuk menilai sejauh mana hal tersebut berjalan dengan efektif dan efisien. Evaluasi tax planning dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitasnya terhadap beban pajak, perbedaan pada laba kotor serta pengeluaran selain pajak.

3.       MENCARI KELEMAHAN DAN MEMPERBAIKI KEMBALI

Supaya bisa diketahui apakah rencana yang dibuat tersebut sudah akurat maka harus dicari dulu hal apa saja yang masih menjadi kelemahannya. Evaluasi dilakukan lewat beragam rencana yang telah dibuat. Setelah itu lakukan tindakan perbaikan meskipun membutuhkan tambahan biaya.

4.       MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN RENCANA PAJAK

Sekalipun rencana pajak telah dilakukan serta proyek sudah berjalan namun bukan berarti tidak dilakukan pemutakhiran pada tax planning. Setiap perubahan baik dari segi undang-undang maupun pelaksanaannya maka tax planning harus selalu dimutakhirkan.

5.       SKEMA DALAM TAX PLANNING

Setidaknya terdapat 5 strategi yang umum digunakan dalam pembuatan tax planning, yaitu :

  • Tax avoidance yaitu menghindari pengenaan pajak lewat transaksi yang bukan menjadi objek pajak.

  • Tax Saving adalah upaya pemilihan alternatif dengan tarif yang lebih rendah atas pengenaan pajak.

  • Mengoptimalkan pada kredit pajak yang diperkenankan.

  • Melakukan penundaan untuk membayar pajak.

  • Menghindari terjadinya pelanggaran atas peraturan pajak yang ada.

Jasa perencanaan pajak bertugas untuk membantu perusahaan meminimalkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan sehingga jumlahnya tidak melebihi dari yang seharusnya.

Meskipun perencanaan pajak bertujuan untuk mengurangi maupun meminimalkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan namun tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku atau legal. Maksud legal dalam praktik tax planning yaitu penghematan dilakukan dengan memaksimalkan pada segala sesuatu yang tidak termasuk dalam peraturan undang-undang alias loopholes.

Recent Post