MRB Finance

Jasa Tax Review, Dan Pentingnya Review Pajak Dalam Usaha.

Jasa Review Pajak atau Tax Review Service adalah jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

TUJUAN

Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

MANFAAT REVIEW PAJAK

a. Menghindari Sanksi Perpajakan.
Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :

  • Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan

  • Sanksi bunga penagihan

  • Sanksi denda akibat tidak/ terlambat/ salah membuat faktur pajak.

  • Sanksi akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah diperingatkan dengan Surat Teguran.

b. Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.

c. Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.

d. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.

e. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

f. Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.

g. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.

WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, khususnya dalam bentuk badan usaha (CV, Firma) atau badan hukum usaha (PT) yang pengelolaannya diwakili oleh Pengurus/ Pengelola Usaha (Direksi), secara periodik akan diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha oleh para sekutu atau para pemegang saham sebagai pemilik usaha yang sesungguhnya. Berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam bidang keuangan, selain kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan menerbitkan laporan keuangan, Pengelola Usaha akan dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menderita kerugian karena melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku diperlukan penelaahan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas seluruh aspek perpajakan pada masa, bagian tahun, tahun pajak dan jenis pajak sesuai permintaan.

KESIMPULAN

Dalam menjalankan fungsi pokok dan tugas sebagai Pengelola Usaha (Direksi), pada saat tertentu akan memerlukan penilaian aspek perpajakan terhadap berbagai transaksi usaha dilakukan. Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan akibat pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Tax Review sangat dibutuhkan untuk usaha kecil hingga usaha besar, dalam melakukan tax review dibutuhkan jasa profesional seperti MRB Finance agar Tax Review menjadi tepat dan akurat.

Recent Post