MRB Finance

Diresmikan Bulan Ini! Teknologi Crm Dan Bi Wajib Pajak Tidak Patuh Akan Di Periksa Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengintegrasikan 9 jenis compliance risk management (CRM) pada bulan ini.

Pengembangan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) akan meningkatkan kualitas pemeriksaan terhadap wajib pajak.

APA ITU CRM DAN BI?

CRM sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya.

 Sedangkan BI merupakan teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

APA FUNGSI CRM DAN BI?

pengembangan CRM dan BI untuk menuju data driven organization. Jika CRM dan BI sudah bisa memberi hasil analisis preskriptif, wajib pajak yang tidak patuh atau dengan tingkat resiko tinggi yang akan diperiksa DJP

APA DAMPAKNYA BAGI WAJIB PAJAK?

pemeriksaan yang lebih tepat sasaran juga didukung dengan perbaikan regulasi.

Hal ini juga berpengaruh pada pengalokasian sumber daya manusia (SDM). Dengan makin matang sistemnya, SDM dapat diarahkan untuk memeriksa wajib pajak yang benar-benar berisiko saja.

Selain itu, CRM dan BI juga berpotensi mengurangi jangka waktu pemeriksaan. Dengan teknologi tersebut, pemeriksaan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara lebih terarah

pengembangan Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI) merupakan sistem yang sangat diperlukan untuk menjawab kompleksitas kebutuhan DJP sekaligus demi meningkatkan kepatuhan dan layanan kepada Wajib Pajak.

9 FUNGSI CRM

 Saat ini DJP telah mengembangkan CRM untuk 9 fungsi yaitu:

  • ekstensifikasi,

  • pengawasan dan pemeriksaan,

  • penagihan,

  • transfer pricing,

  • edukasi perpajakan,

  • penilaian,

  • penegakan hukum,

  • pelayanan

  • dan keberatan.

DJP sebelumnya sudah meluncurkan 7 jenis CRM, yaitu pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum.

Baru-baru ini, DJP juga sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.

CRM pelayanan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi yang menggunakan bahasa sesuai dengan profil risiko wajib pajak

Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu DJP dalam mengalokasikan berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. CRM tersebut juga diharapkan mempercepat proses keberatan.

Kesembilan CRM tersebut nantinya akan diintegrasikan guna menghasilkan CRM integrasi. Adapun CRM integrasi akan menghubungkan beragam proses bisnis DJP dengan menggunakan integrated compliance approach.

Konsultasikan dengan MRB untuk solusi perpajakan perusahaan dan pribadi kamu dengan adanya sistem CRM dan BI terbaru dari DJP. Klik link pada kolom deskripsi ya

Recent Post