PPS bisa ditemukan di opsi ‘Layanan’ di laman DJP Online dengan mengisi dan mengirim Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
bagaimana cara mengisi dan mengirim SPPH? Apa saja langkah yang harus diikuti untuk mengikuti PPS?
5 tahapan yang perlu dilakukan dalam menggunakan aplikasi PPS ini.
Simak selengkapnya pada video youtube berikut