MRB Finance

Tarif & Syarat Program Tax Amnesty Jilid Ii

Tax Amnesty jilid II telah di sahkan dan akan dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data mengenai harta tersebut melalui program ini
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan melalui mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan

KEUNTUNGAN MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY BAGI WAJIB PAJAK

  • Ditiadakan pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana

  • penghapusan segala pajak-pajak yang terutang (baik berupa Pajak PPh, PPN, PPnBM, sanksi administrasi berupa denda, dan sanksi pidana)

  • Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa

  • Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan & tanah

SKEMA TAX AMNESTY JILID II

TAX AMNESTY JILID II TERBAGI DALAM DUA SKEMA YAITU :

1.      Pengakuan harta periode sebelum tax amnesty jilid pertama (Tahun Pajak 1985 – 2015)

Wajib Pajak Pribadi & Badan peserta Tax Amnesty jilid I yang hartanya (dari 1 Jan 1985 – 31 Des 2015) belum atau kurang diungkap ke DJP pada saat Tax Amnesty Jilid I

  • Tarif 11 % untuk Harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke Indonesia

  • Tarif 8% untuk Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

  • Tarif 6% untuk Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) & energi terbarukan

 

2.      Skema Tax Amnesty Tahun Pajak 2016-2020

Wajib Pajak Pribadi dengan harta perolehan dari 2016-2020 yang belum diungkap dan dilapor pada SPT Tahunan

  • Tarif 18% untuk Harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke Indonesia

  • Tarif 14% untuk Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

  • Tarif 12% untuk Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA & energi terbarukan.

Recent Post