Setiap Orang Pribadi yang mendirikan usaha ataupun seorang direktur wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah memperoleh NPWP, WP memiliki kewajiban untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, menyetorkan nominal pajak ke DJP dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi..
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret. Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Pribadi Direktur ?