Pemerintah telah mengatur pengenaan pajak bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki omset tertentu.
Pengertian UMKM menurut PP 23 Tahun 2018 adalah pengusaha yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kemudian pada tahun 2022, Pemerintah menyesuaikan kembali pengenaan pajak bagi UMKM Orang Pribadi. Dalam peraturan ini pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk UMKM Pribadi yang memiliki penghasiilan kurang dari 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak.
Jangka Waktu PPh Final 0.5%
Berdasarkan pasal 5 dalam PP 23 Tahun 2018 menjelaskan bahwa jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% ini adalah :
- 7 tahun bagi orang pribadi,
- untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, dan firma paling lama 4 tahun,
- 3 tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Maka tahun ini adalah tahun terakhir penggunaan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi
Bagaimana Setelah Penggunaan PP 23/2018 Berakhir?
wajib pajak orang pribadi masih bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5% sampai dengan tahun 2024. Lalu bagaimana untuk tahun setelahnya?
Sesuai PP 23/2018 pasal 7 ayat (2), wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 17 ayat (1) huruf (a). Berikut ini adalah rincian tarifnya:
PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF PAJAK |
0-60 juta | 5% |
Diatas 60 juta – 250 juta | 15% |
Diatas 250 juta – 500 juta | 25% |
Diatas 500 juta – 5 miliar | 30% |
Diatas 5 miliar | 35% |
PPh pasal 17 ayat (1) huruf (a) ini merupakan tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Adapun penghasilan kena pajak bisa dihitung dengan dua metode, yaitu:
- Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)atau
- menggunakan pembukuan (laporan keuangan)
Mulai tahun 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi harus memilih diantara kedua metode tersebut untuk menghitung pajaknya.
Simulasi Penggunaan NPPN & Pembukuan
Jika menggunakan data penjualan dibawah ini, mari kita bandingkan perhitungan pajaknya antara PPh Final, NPPN dan juga pembukuan
Bulan | Omzet |
Januari | Rp 100.000.000 |
Februari | Rp 150.000.000 |
Maret | Rp 200.000.000 |
April | Rp 300.000.000 |
Mei | Rp 200.000.000 |
June | Rp 150.000.000 |
Juli | Rp 100.000.000 |
Agustus | Rp 200.000.000 |
September | Rp 150.000.000 |
Oktober | Rp 300.000.000 |
November | Rp 350.000.000 |
Desember | Rp 200.000.000 |
Total | Rp 2.400.000.000 |
Perhitungan Pajak dengan PPh Final 0.5%
Roni dapat menghitung pajaknya dengan menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Berikut pajak yang dibayar Roni selama tahun 2024:
Bulan | Omzet | Omzet tidak kena Pajak | PPh Final 0.5% |
Januari | Rp 100.000.000 | Rp 100.000.000 | 0 |
Februari | Rp 150.000.000 | Rp 150.000.000 | 0 |
Maret | Rp 200.000.000 | Rp 200.000.000 | 0 |
April | Rp 300.000.000 | Rp 50.000.000 | Rp 1.250.000 |
Mei | Rp 200.000.000 | Rp 1.000.000 | |
June | Rp 150.000.000 | Rp 750.000 | |
Juli | Rp 100.000.000 | Rp 500.000 | |
Agustus | Rp 200.000.000 | Rp 1.000.000 | |
September | Rp 150.000.000 | Rp 750.000 | |
Oktober | Rp 300.000.000 | Rp 1.500.000 | |
November | Rp 350.000.000 | Rp 1.750.000 | |
Desember | Rp 200.000.000 | Rp 1.000.000 | |
Total | Rp 2.400.000.000 | Rp 9.500.000 |
PPh final 0,5% yang dibayarkan Roni dalam setahun sebesar Rp 9.500.000,-.
Perhitungan Pajak menggunakan NPPN Tahun 2025
Kita asumsikan omset 2025 sama dengan tahun 2024. Sesuai dengan daftar NPPN, Roni termasuk dalam KLU 45406 yaitu Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorisnya dengan tarif norma 30% untuk domisili 10 Ibu kota Provinsi, 25% untuk Ibu kota Provinsi Lainnya dan 20% untuk daerah lainnya.
Roni berdomisili di Jakarta sehingga dikenakan tarif norma 30% (10 Ibu kota Provinsi) dengan status PTKP TK/0. Berikut perhitungan pajak Roni pada tahun 2025:
1 | Omzet 1 tahun | Rp 2.400.000 |
2 | Norma Perhitungan | 30% |
3 | Penghasilan Neto (1 x 2) | Rp 720.000.000 |
4 | PTKP TK/0 | Rp 54.000.000 |
5 | PKP (3 – 4) | Rp 666.000.000 |
6 | PPh terhutang | |
5% x Rp 60.000.000 | Rp 3.000.000 | |
15% x Rp 190.000.000 | Rp 28.500.000 | |
25% Rp 250.000.000 | Rp 62.500.000 | |
30% x Rp 166.000.000 | Rp 49.800.000 | |
7 | PPh 29 | Rp 143.800.000 |
Sesuai perhitungan diatas, Roni harus membayar PPh 29 untuk tahun 2025 sebesar Rp 143.800.000,-.
Jika dibandingkan dengan PPh omset, perhitungan menggunakan NPPN 15 kali lebih tinggi. Namun, perhitungan diatas belum memperhitungkan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 yang dapat mengurangi PPh yang harus dibayar.
Perhitungan Pajak dengan Metode Pembukuan
Sebagai alternatif, Wajib pajak bisa menggunakan pembukuan untuk menghitung pajaknya. Dengan menggunakan metode pembukuan, pembayaran pajak dinilai akan lebih mencerminkan kondisi usaha karena memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan.
Contoh Perhitungan Pajak menggunakan Pembukuan :
Sesuai dengan contoh kasus sebelumnya, omset Roni 2025 yaitu Rp 2.400.000.000, dengan pembukuan sebagai berikut :
Penghasilan selama 1 tahun | Rp 2.400.000.000,00 |
Harga Pokok | Rp 1.500.000.000,00 |
Penghasilan Bruto | Rp 900.000.000,00 |
Biaya-Biaya berhubungan usaha | Rp 500.000.000,00 |
Penghasilan Netto | Rp 400.000,00 |
PTKP (K/0) | Rp 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | |
PPh Terutang | Rp 346.000.000 |
5% x Rp60.0000.000,00 : Rp 3.000.000,00 | |
15% x Rp 190.000.000,00 : Rp 28.500.000,00 | |
25% X Rp 96.000.000,00 : Rp 24.000.000,00 | |
Rp 55.500.000,00 |
Dengan metode pembukuan PPh yang harus dibayarkan adalah Rp 55.000.000,00.
Jadi, dalam kasus ini Roni lebih efisien mempergunakan pembukuan karena biaya yang dibebankan lebih besar sehingga berpengaruh terhadap beban pajak yang lebih kecil.
Kesimpulan
Karena tahun ini adalah tahun terakhir penggunaan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi, maka UMKM perlu untuk segera menyusun strategi TAX PLANNING sehingga beban pajak tidak terlalu besar dan mengurangi profit perusahaan.
Selain dari 2 metode perhitungan pajak diatas, kamu juga dapat memilih opsi untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk PT maupun CV, sehingga kamu Kembali bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0.5% dengan entitas baru. Dan jika kamu memilih mendirikan badan usaha, bisa membuka peluang untuk bisnis kamu semakin berkembang.
Konsultasikan Tax Planning dengan MRB untuk bisa mengefesiensikan pajak pribadi maupun badan untuk usaha kamu.