MRB Finance

Perhitungan & Pelaporan Pajak Suami Istri Dengan Npwp Di Gabung

Pada UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menganggap keluarga (suami-istri) sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing memiliki penghasilan. Karena itu, laporan pajak tahunan tidak perlu dipisahkan dan suami-istri cukup menggunakan satu NPWP.

Bagaimana ketentuan perpajakan untuk suami-istri dengan NPWP digabung?

simak info lengkapnya pada video berikut

Recent Post