MRB Finance

Perhitungan & Pelaporan Pajak Suami Istri Dengan Npwp Di Gabung

Pada UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menganggap keluarga (suami-istri) sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing memiliki penghasilan. Karena itu, laporan pajak tahunan tidak perlu dipisahkan dan suami-istri cukup menggunakan satu NPWP.

Bagaimana ketentuan perpajakan untuk suami-istri dengan NPWP digabung?

simak info lengkapnya pada video berikut

Recent Post

Articles

PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak Resmi!

14 Jul 2025

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengatur ekonomi

Articles

NPWP NE atau Hapus NPWP, Mana pilihan yang tepat?

9 Jul 2025

Dalam menjalankan usaha atau aktivitas ekonomi, tidak jarang

Articles

Panduan Lengkap Bukti Permulaan Terbuka (Bukper Terbuka) System Coretax

8 Jul 2025

Dalam era digitalisasi perpajakan yang terus berkembang, Direktorat