MRB Finance

Perhitungan & Pelaporan Pajak Suami Istri Dengan Npwp Di Gabung

Pada UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menganggap keluarga (suami-istri) sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing memiliki penghasilan. Karena itu, laporan pajak tahunan tidak perlu dipisahkan dan suami-istri cukup menggunakan satu NPWP.

Bagaimana ketentuan perpajakan untuk suami-istri dengan NPWP digabung?

simak info lengkapnya pada video berikut

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang