MRB Finance

PERUSAHAAN WAJIB DAFTARKAN BPJS DAN JAMSOSTEK

Selain gaji pokok dan THR, karyawan yang bekerja di perusahaan/instansi ternyata juga berhak mendapat tunjangan tambahan, lho. Tunjangan ini bisa berupa bonus, uang makan dan transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kesehatan.

Nah, tunjangan kesehatan untuk karyawan biasanya diberikan dalam bentuk Jamsostek atau sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan bersifat wajib?

 

Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan bagi setiap pekerja Indonesia

Menjawab pertanyaan tentang wajib tidaknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan, Anda bisa merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 yang berbuny

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Nah, dengan begitu maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.

 

Manfaat program BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

 

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah bentuk transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes). Program yang diurus adalah:

  1. Layanan kesehatan tingkat pertama
  2. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  3. Rawat inap

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat berbeda, yang menggabungkan manfaat asuransi dan tabungan.

  1. Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, dan penyakit akibat lingkungan kerja.
  2. Menjamin pekerja dari risiko kematian saat masih aktif bekerja (belum pensiun) dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan.
  3. Memberikan tabungan hari tua untuk peserta saat usia tidak lagi produktif, dalam bentuk uang tunai dan hasil pengembangan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
  4. Program pensiun dengan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Uang tunai diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal sebelum masa pensiun.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS

 

Karenabersifat wajib, tentu ada sanksi administratif jika pengusaha mangkir mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Sanksi yang dimaksud meliputi:

  1. Teguran tertulis dari BPJS
  2. Denda oleh BPJS
  3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan. Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan BPJS. Sanksi yang dimaksud bisa berupa:
  • Kesulitan mendapat izin usaha
  • Larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Larangan mengikuti proyek/tender
  • Pencabutan IMB

Besar Iuran BPJS

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Karyawan yang bekerja tidak perlu mengurus perhitungan BPJS karena semua sudah ditangani oleh HR. Jumlah iurannya adalah sekian persen dari total gaji yang diterima, dengan rincian sbb:

  • Pegawai Pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan dengan status PNS, pejabat negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai non-PNS dikenai iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (3% dibayar pemerintah dan 2% dibayar peserta).

  • Pegawai Swasta

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor swasta, BUMN, atau BUMD dibebani iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar peserta).

 

Bagi perusahaan, mengurus pendaftaran BPJS karyawan bisa jadi sangat merepotkan, apalagi ini melibatkan pendaftaran Perusahaan hingga pengumpulan data karyawan dan keluarganya. Daripada pusing dengan administrasi BPJS, percayakan saja administrasi BPJS kepada team MRB,

Semua administrasi bisa jadi sangat mudah dengan MRB

Recent Post