Pemerintah telah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun. untuk memberikan keringanan kepada usaha kecil mulai tahun 2022
Aturan tersebut ada di dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a UU HPP
Siapa saja yang dibebaskan pajak dari aturan tersebut?
Umkm perorangan (tidak termasuk badan CV/PT) dengan penghasilan di bawah 500jt pertahun
BAGAIMANA MEKANISMENYA?