MRB Finance

Kenapa Perusahaan Dapat Sp2dk?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) untuk meminta klarifikasi data dan/atau informasi kepada WP mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan menurut peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Di masyarakat, istilah SP2DK dalam bahasa sehari-hari disebut sebagai “surat cinta” dengan kesan yang tidak menyenangkan.

Padahal, jika dipahami dengan benar, SP2DK adalah mekanisme check and recheck dalam proses self-assessment sistem perpajakan Indonesia, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk meninjau dan mengklarifikasi kewajiban perpajakannya.
Yang KPP Kerjakan dalam overview data sesuai SE DJP

A. PERENCANAAN PENGAWASAN WAJIB PAJAK

yang meliputi:

  1. penyusunan rencana pengawasan; dan

  2. penyusunan prioritas pengawasan;

    B. PELAKSANAAN PENGAWASAN WAJIB PAJAK,

yang meliputi:

  1. penelitian kepatuhan formal;

  2. penelitian kepatuhan material;

  3. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan

  4. kunjungan kepada Wajib Pajak;

C. TINDAK LANJUT PENGAWASAN WAJIB PAJAK,

yang meliputi:

  1. pengusulan pemeriksaan;

  2. pengusulan pemeriksaan bukti permulaan;

  3. pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;

  4. pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;

  5. pengusulan perubahan data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan;

  6. pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan Wajib Pajak secara jabatan;

  7. pemberitahuan kepada Wajib Pajak; dan

  8. pengusulan pembetulan produk hukum secara jabatan;

D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGAWASAN WAJIB PAJAK

yang meliputi:

  1. Pemantauan Pengawasan WP di KPDJP

  2. Pemantauan Pengawasan WP di Kanwil DJP

  3. Pemantauan Pengawasan WP di KPP

  4. Evaluasi Pengawasan WP di KPDJP

  5. Evaluasi Pengawasan WP di Kanwil DJP

  6. Evaluasi Pengawasan WP di KPP

Cara Menyusun laporan hasil permintaan penjelasan data atau keterangan (LHP2DK)

Berdasar hasil penelitian, didapatkan pilihan kesimpulan:

  • Tidak ditemukan adanya indikasi / modus ketidakpatuhan – rekomendasi: kegiatan p4dk telah selesai dengan penerbitan sp3 p2dk

  • Terdapat wajib pajak yang meninggal, yang dilakukan yaitu melakukan kegiatan pengamatan atau perubahan status wp secara jabatan atau perubahan administrasi layanan dan fasilitas layanan secara jabatan

  • Wajib pajak orang pribadi tersebut meninggal atau meninggalkan Indonesia ataupun wajib pajak badan sudah bubar, yang dilakukan ialah dilakukannya pemeriksaan

  • Wajib pajak tidak memberikan atas surat SP2DK yang diberikan, yang dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan

  • Wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan juga tidak bersedia melakukan pembetulan SPT sesuai hasil penelituan. Yang dilakukan ialah melakukan pemeriksaan.

  • Wajib Pajak menyampaikan penjelasan sesuai hasil penelitian dan bersedia melakukan penyampaian atau pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, yang dilakukan ialah pengawasan penyampaian/pembetulan spt

  • Wajib Pajak membicarakan penerangan yg perlu buat dilakukan validasi/konfirmasi atas kebenaran/keakuratannya melalui aktivitas evaluasi buat tujuan perpajakan

  • Wajib Pajak mempunyai data &/atau status yg nir sinkron menggunakan syarat yg terdapat atau sebenarnya, yg dilakukan merupakan usul perubahan data/ status WP secara jabatan

  • Wajib Pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan &/atau fasilitas perpajakan yg diterima atau dimilikinya;

  • Ditemukan adanya kesalahan pada produk aturan berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan eksklusif pada peraturan perundang-undangan perpajakan

  • Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa, telah terselesaikan diperiksa, sedang diperiksa bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan; yg dilakukan merupakan penerusan data/liputan ke unit pelaksana pemeriksaan.

  • Terdapat data atau liputan baru yg sebagai bukti salam system liputan supervisi yg herbi KKpt & LHPt yg adalah dasar menurut penerbitan SP2DK

  • Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan

  • Wajib Pajak yg semula adalah Wajib Pajak Lainnya sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Strategis &/atau Wajib Pajak Strategis sudah dilakukan penelitian satu atau beberapa jenis pajak pada Tahun Pajak berjalan & SP2DK yg diterbitkan nir didasarkan dalam aplikasi Penelitian Komprehensif; rekomendasi:penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif

LHP2DK diselesaikan paling lama 60 hari kalender semenjak tanggak penyampaian SP2DK & bisa diperpanjang hingga menggunakan 30 hari kalender

Recent Post