MRB Finance

Tata Cara Pengkreditan Ppn Produk Digital

Sesuai dengan Ketentuan PMK 48/2020 bahwa mulai 1 Juli 2020 Produk Barang maupun Jasa Digital Luar Negeri dikenakan PPN 10% di Indonesia

Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik”.

“Sedangkan Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak”.

Bagaimana Cara pengkreditan PPN nya ke e-Faktur? Simak selengkapnya pada infografis berikut

3.png

4.png

Recent Post