BATAS WAKTU LAPOR SPT TAHUNAN BADAN SEBENTAR LAGI TAPI MASIH BINGUNG CARA HITUNG DAN LAPORNYA???
Ditegaskan kembali batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak badan paling lama 30 April 2021.
Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT Badan, dikenakan sanki denda Rp 1.000.000, bunga keterlambatan, hingga sanksi pidana
Tidak perlu bingung lagi ingin lapor SPT Tahunan Badan, yuk sini kita bantu…
START FROM RP 500.000/PAX
Service Include :
– Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan Badan 2020
– Penyusunan Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi dan Neraca) seperti yang dipersyaratkan oleh Kantor Pajak
– Nasehat/konsultasi perpajakan terkait dengan perubahan regulasi sebagai dampak dari pandemi atau kondisi tertentu lainnya
* Harga dapat berubah menyesuaikan dengan banyaknya transaksi perpajakan & kondisi laporan keuangan tertentu
** Discount 20% jika Anda mereferensikan jasa kami kepada relasi Anda hingga deal
Yuk tunggu apa lagi, SLOT terbatas lohh..
