Tarif PPh Final untuk usaha UMKM adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan UMKM di Indonesia, karena tarif pajaknya relatif kecil hanya 0.5% dari peredaran usaha (omzet)
Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan tarif normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
SIFAT OPSIONAL INI MEMBERI KEUNTUNGAN BAGI WAJIB PAJAK KARENA
- Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum memiliki pembukuan atau laporan keuangan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Karena perhitungan pajak menjadi sederhana yaitu 0,5% dari peredaran bruto/omzet.
- Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Namun WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.
APA KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN MENGGUNAKAN TARIF PPH 0.5%?
Sebagai pertimbangan untuk kamu memilih opsi jenis pajak yang sesuai untuk usaha kamu, berikut MRB jabarkan keuntungan dan kerugian menggunakan tarif PPh UMKM.
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN TARIF UMKM 0.5%
- Tarif PPh lebih rendah, hanya 0.5% akan lebih memudahkan para pengusaha kecil.
- Perhitungan lebih sederhana, tinggal menjumlahkan peredaran bruto (omzet) setiap bulannya kemudian dikalikan 0.5% untuk jumlah pajak yang harus dibayar
- Tidak perlu melakukan pembukuan atau pembuatan laporan neraca dan laba rugi untuk perhitungan pajaknya
- Pelaku UMKM menjadi lebih patuh bayar karena diberikan tarif rendah dan deadline perbulan yang teratur untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya
KERUGIAN MENGGUNAKAN TARIF UMKM 0.5%
- Tidak bisa memasukan pengeluaran sebagai pengurangan pajak
- Pertumbuhan usaha terbatas karena pajak dikenakan untuk omzet tertentu
- Keterbatasan memanfaatkan beberapa fasilitas pengurangan pajak (seperti bukti potong atau kredit pajak)
- Dengan menggunakan tarif UMKM kamu tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi, jika menggunakan tarif badan normal, perusahaan yang rugi tidak perlu membayar pajak.
- Memiliki Batasan waktu tertentu, dan Batasan omset tertentu dan saat batas waktu atau jumlah omset melebihin batas kamu harus mulai melakukan pembukuan dan beralih ke tarif PPh Normal
KESIMPULAN
Nah itu dia keuntungan dan kerugian untuk kamu memilih opsi menggunakan tarif UMKM 0.5% atau PPh dengan tarif normal yaitu 22% dari laba usaha,
Kamu harus perhitungkan secara matang agar tidak malah rugi nantinya.
Kami sarankan jika kamu yang baru membuka usaha dengan omset minimal dengan laba yang maksimal, kamu bisa menerapkan tarif PPh Final ini.
Namun jika kamu memiliki usaha yang kiranya akan mengalami kerugian pada awal2 membuka usaha, kami sarankan kamu menggunakan tarif PPh normal, karena jika kamu rugi maka usaha kamu dibebaskan dari PPh, dengan PPh tarif normal kamu harus memiliki pembukuan, laporan keuangan Neraca dan Laba Rugi.
Dengan memilih satu dari Kedua jenis pajak tersebut, kamu tetap memiliki kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dengan batas waktu 30 April untuk wajib pajak badan atau 31 Maret untuk wajib pajak pribadi.
Konsultasikan masalah perpajakan kamu untuk bagaimana membuat laporan keuangan dan laporan perpajakan dengan mudah dengan MRB.