MRB Finance

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan Dan Modal Disetor

Dalam mendirikan sebuah PT, modal usaha merupakan salah satu komponen yang terpenting. Kalau menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (“UUPT”), ada 3 jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Berikut adalah perbedaan 3 jenis modal tersebut:

Copy of Red and White Dating Presentation (1).png

 MODAL DASAR

modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (PT). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar PT (UMKM)

Akan tetapi, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, untuk perusahaan asuransi, karena modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp150 miliar, maka modal dasarnya juga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.

MODAL DITEMPATKAN

Dari keseluruhan jumlah modal dasar PT, pendiri atau pemegang saham mengambil sejumlah saham dari modal tersebut yang disanggupi untuk dilunasinya untuk dimiliki, meskipun ada yang sudah dibayar dan ada yang belum. Jumlah saham yang sudah diambil dan disanggupi untuk dilunasi tersebutlah yang dinamakan modal ditempatkan.

Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki (hal. 236).

Patut dicatat, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah

MODAL DISETOR

Modal disetor ini adalah modal yang dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran/pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. UUPT mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.

Sebagai contoh

Mr X dan Mr Y sepakat untuk mendirikan PT XY Logistic.

Anggaran Dasar PT XY Logistic disepakati bahwa modal dasar PT berjumlah Rp200 juta yang terbagi atas 2000 lembar saham, sehingga nilai per lembar sahamnya adalah Rp100 ribu.

Dari modal dasar Rp200 juta tersebut, Mr X dan Mr Y menyanggupi untuk mengambil dan membayar saham sejumlah Rp100 juta untuk 2 orang, namun baru dilunasi sebesar Rp75 juta oleh mereka berdua.

Rp100 juta tersebut adalah modal ditempatkan, dan Rp100 juta lain yang belum diambil dan dimiliki adalah saham portefel.

Saham portefel adalah saham yang “belum dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”. Setiap saat, saham portefel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan yang harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur.

Oleh karena modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian PT, maka Mr X dan Mr Y yang baru menyetor Rp75 juta harus melunasi Rp25 juta sebelum pendirian PT.

Ini juga terkait dengan ketentuan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur. Sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh.


Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.

Recent Post