Ketentuan mengenai dividen bebas pajak yang diterima oleh wajib pajak pribadi maupun badan dalam negeri sudah resmi dikeluarkan pemerintah melalui PMK 18/2021.
Dividen yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak dengan beberapa ketentuan.
Namun pada video ini khusus menjelaskan dividen dalam negeri yang dikecualikan dalam objek pajak.
enjoyy…