Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kriteria instrumen investasi sebagai syarat mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Tujuannya untuk mempertebal perputaran dana investor di dalam negeri.
Pasal 34 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Instrumen Investasi di pasar keuangan maupun instrument di luar pasar keuangan. Yaitu :
Selanjutnya pada PMK tersebut juga dijelaskan jenis investasi & ketentuan apa saja yang termasuk investasi agar dividen dikecualikan dari objek pajak.
Pasal 35 PMK tersebut menjelaskan :
Sedangkan di dalam pasal 36 menjelaskan :
a. Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan Maret untuk wajib pajak pribadi dan akhir bulan April untuk wajib pajak badan, setelah tahun pajak berakhir.
b. Jangka waktu investasi ditetapkan paling singkat selama 3 tahun.
c. Investasi tersebut tidak dapat di alihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain. Maksudnya disini adalah dividen yang telah diinvestasikan, tidak dapat di alihkan dalam bentuk uang, namun bisa dialihkan ke dalam investasi lain.
Itulah penjelasan mengenai 12 Instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah agar dividen tidak dikenai pajak.
Baca juga ketentuan dividen tidak kena pajak dalam artikel berikut :
Baca 5 fakta penting pengecualian dividen dari objek pajak dalam artikel berikut :