MRB Finance

Wna Spdn Tidak Perlu Bayar Pajak Atas Penghasilan Di Luar Indonesia (Omnibus Law)

Setelah Keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang perubahan aspek perpajakan atas SPDN OP WNA (Subjek Pajak Dalam Negeri Objek Pajak Warga Negara Asing)

Berikut ringkasan perubahan pada peraturan tersebut :

SUBJEK PAJAK SPDN

Disebutkan bahwa OP yang menjadi SPDN merupakan WNI & WNA yang :

– Bertempat tinggal di Indonesia yang :

  • tinggal di Indonesia yang dapat digunakan setiap saat, dimiliki, disewa, dan bukan sebagai tempat singgah sementara

  • memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia (urusan pribadi, sosial, ekonomi, atau keuangan di Indonesia)

  • menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang
    menjadi kegemaran atau hobi.

– Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ditentukan dengan menghitung lamanya WP berada di Indonesia dalam 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus.

– Berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Dibuktikan dengan dokumen :

  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari

  • kontrak atau perjanjian kerja, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari

  • dokumen lain yang menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

OBJEK PAJAK SPDN OP WNA

Yang menjadi objek pajak adalah setiap penghasilan yang diterima SPDN, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Pengecualian bagi SPDN OP WNA, OP WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri hanya dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Dengan ketentuan:

  • memiliki keahlian tertentu

  • berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kriteria Keahlian Tertentu

WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu dan peneliti asing. Yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi syarat  :

  • Tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan

  • peneliti asing yang ditetapkan oleh pemerintah di bidang riset (Menristek/Kepala BRIN).

Dengan Kriteria :

  1. Berkewarganegaraan asing

  2. Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

  • sertifikat keahlian,

  • ijazah pendidikan;

  • pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun

  • Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

TATA CARA PENGENAAN PPH

WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. jika belum tersedia, permohonan diajukan tertulis dan dikirim secara langsung atau melalui  kurir ke KPP Terdaftar.

Kemudian KPP melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan, dan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan menerbitkan :

  • surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia;

  • surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang:

  • jangka waktu 4 Tahun Pajak belum terlewat

  • mengajukan permohonan.

CONTOH KASUS :

Mr. Bentley adalah seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat.

Pada tanggal 02 Januari 2021, Mr. Bentley datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 bulan di salah satu SMA internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional.

Pada tanggal 01 Juli 2021, Mr. Bentley menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas Nusa Bangsa di Indonesia selama 4 tahun.

Mr. Bentley telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Beliau mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 02 Januari 2021.

Untuk tahun pajak 2021, Mr. Bentley memperoleh penghasilan dari 3 sumber penghasilan, yaitu:

  • Penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO/KBJI: 2320), yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PMK-18/2021;

  • penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO/KBJI: 2310) di Universitas Nusa Bangsa, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PMK-18/2021; dan

  • penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia.

Maka :

Terhitung sejak 01 Juli 2021, Mr. Bentley telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Mr. Bentley diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Formulir pada lampiran III PMK-18/2021) yaitu permohonan WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. Bentley terdaftar, maka Mr. Bentley dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak 02 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. Bentley tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. Bentley memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. Bentley dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2021.

Apabila permohonan Mr. Bentley tidak disetujui, maka Mr. Bentley dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia.

PENUTUP

Berdasarkan uraian tersebut, maka terdapat beberapa pengertian baru terhadap aspek perpajakan untuk SPDN OP WNA  dibandingkan dengan ketentuan sebelum perubahan.

Jika ketentuan sebelumnya bagi SPDN OP WNA menganut konsep worldwide income artinya  penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Namun, melalui UU Cipta Kerja menjadi konsep territorial income artinya penghasilan hanya dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja. namun dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Recent Post