MRB Finance

WASPADA SP2DK DARI KPP DAN CARA MENYIKAPINYA

Jika kamu adalah pelaku bisnis atau Wajib Pajak aktif, kamu pasti tahu bahwa setiap tahun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) punya target penerimaan yang terus naik. Tahun 2025 bahkan menjadi tahun dengan target tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp3.000 triliun!

Nah, salah satu cara DJP untuk mengawasi dan meningkatkan penerimaan negara adalah dengan menerbitkan SP2DK — atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Sayangnya, banyak yang masih menganggap surat ini sebagai “ancaman” atau pertanda buruk. Padahal, SP2DK sebenarnya adalah langkah awal yang masih bisa disikapi dengan santai — asal kamu tahu caranya.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh petugas pajak (Account Representative/AR) untuk meminta klarifikasi atas perbedaan data antara yang dimiliki DJP dengan yang kamu laporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Surat ini bukan surat pemeriksaan atau penyidikan. Tapi kalau diabaikan, bisa jadi pintu masuk untuk pemeriksaan pajak yang lebih serius. Jadi penting untuk tahu bagaimana prosesnya dan cara meresponsnya.

Proses Penerbitan SP2DK

Berikut adalah alur umum penerbitan SP2DK:

  1. SP2DK Dikirim ke Wajib Pajak

DJP mengirimkan SP2DK jika ditemukan perbedaan data. Kamu punya waktu 14 hari kalender sejak tanggal surat untuk memberikan penjelasan.

Catatan: SP2DK bisa dikirim lebih dari satu kali dalam tahun pajak yang sama, selama belum ditutup secara resmi oleh kantor pajak.

  1. Memberikan Tanggapan

Kamu bisa memberikan tanggapan secara tertulis, melalui pertemuan langsung, atau melalui media audio-visual (seperti Zoom). Kamu juga boleh meminta waktu tambahan jika belum selesai menyusun jawaban.

  1. Kunjungan oleh Petugas

Jika kamu tidak memberi tanggapan, kantor pajak bisa melakukan kunjungan langsung untuk mencari klarifikasi.

  1. Pembahasan Tambahan

Kalau hasil penjelasan masih belum cukup jelas, kamu bisa diundang untuk diskusi lanjutan di KPP.

  1. Penilaian & Tindak Lanjut

Tim pajak akan menilai jawabanmu dan menyimpulkan apakah perlu dilakukan:

  • Perubahan data
  • Pemeriksaan pajak
  • Pemeriksaan bukti permulaan
  • Atau justru tidak perlu ditindaklanjuti

Bagaimana Wajib Pajak Sebaiknya Merespons SP2DK?

  1. Jaga Komunikasi & Tunjukkan Itikad Baik

Sikap terbuka dan kooperatif sangat penting. Jangan menghindar atau menunda respons, karena bisa menimbulkan kesan buruk.

  1. Minta Kertas Kerja SP2DK

Kamu berhak meminta salinan kertas kerja yang menjadi dasar SP2DK. Ini penting untuk tahu data apa yang jadi sumber perbedaan.

  1. Siapkan Penjelasan dengan Bukti yang Kuat

Gunakan dokumen pendukung, dasar hukum, dan penjelasan transaksi untuk menyusun tanggapan. Pastikan jawabannya relevan dan tepat sasaran.

Objek Pajak yang Sering Diminta Penjelasannya di SP2DK

Berikut beberapa area yang sering dipertanyakan kantor pajak:

  • Peredaran Usaha / Omzet
    Dibandingkan antara laporan di SPT PPh dan total PPN yang dilaporkan.
  • HPP / COGS (Cost of Goods Sold)
    Termasuk data pembelian, biaya produksi, pengiriman, dll.
  • Biaya Operasional & Penjualan
    Akan dicek apakah sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran pajak sesuai jenis transaksinya.
  • Pendapatan & Beban Lainnya
    Misalnya bunga, denda, atau piutang yang bisa jadi objek PPh.
  • Transaksi dengan Pihak Afiliasi
    Akan diminta kontrak kerja sama dan dokumentasi transfer pricing.

Kesimpulan

SP2DK bukan sesuatu yang harus ditakuti — tapi harus direspons dengan benar. Anggap ini sebagai pengingat untuk menjaga keterbukaan dan kerapian dalam pembukuan dan pelaporan pajak.

Jika kamu menerima Surat Cinta itu dan bingung harus mulai dari mana, MRB Finance siap membantu kamu menyusun strategi tanggapan yang tepat. Kami akan bantu analisa data, siapkan dokumen, dan dampingi kamu dalam prosesnya.

Butuh Bantuan Tanggapi SP2DK?

Hubungi dan konsultasi dengan MRB Finance sekarang dan biar kami bantu kamu tetap tenang, rapi, dan aman secara pajak.

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak Resmi!

14 Jul 2025

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengatur ekonomi

Articles

NPWP NE atau Hapus NPWP, Mana pilihan yang tepat?

9 Jul 2025

Dalam menjalankan usaha atau aktivitas ekonomi, tidak jarang

Articles

Panduan Lengkap Bukti Permulaan Terbuka (Bukper Terbuka) System Coretax

8 Jul 2025

Dalam era digitalisasi perpajakan yang terus berkembang, Direktorat