Belakangan ini, Kementrian Keuangan & Direktorat Jendral Pajak sedang gencar-gencarnya mengeluarkan surat panggilan, klarifikasi & surat pemeriksaan lain yang ditujukan untuk wajib pajak.
Terbukti dengan banyaknya laporan yang diterima oleh Direktur MRB Finance, ahli ilmu Accounting & Pajak “Mario Buana”. Kurang lebih ada 10 laporan yang diterima dalam 1 bulan
DAFTAR SASARAN PRIORITAS PENGGALIAN POTENSI PAJAK
Berikut merupakan beberapa kriteria wajib pajak yang dibagi oleh petugas pajak dan akan masuk kedalam kelompok DSP3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi)
1. INDIKASI TERHADAP KETIDAKPATUHAN YANG TINGGI ATAU YANG SERING DISEBUT DENGAN TAX GAP.
Ketidakpatuhan yang dirtikan dalam hal ini yaitu ketidakseimbangan antara profil perpajakan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan profil ekonomi yang seharusnya.
Ketika mencari tahu tentang profil ekonomi wajib pajak, Direktorat Jendral Pajak menggunakan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, ataupun pengamatan di lapangan. Direktorat Jendral pajak juga akan menilai indikasi ketidakpatuhan wajib pajak memakai berbagai media pengukuran lainnya yang bersifat teknis.
Contoh : profil SPT jauh berbeda dengan profil ekonomi WP yang sebenarnya tercermin dari analisis wajar CTTOR, GPM, dan NPM yang dibandingkan dengan industri sejenis.
Bertransaksi afiliasi dan lawan transaksi berkedudukan di yurisdiksi dengan tarif efektif lebih rendah, belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir, tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT, bertransaksi dengan WP tidak punya NPWP, profil bisnis WP di SPT tidak sesuai, muncul IDLP, dan lainnya.
2. INDIKASI TERHADAP MODUS KETIDAKPATUHAN WAJIB PAJAK.
Bentuk modus ketidakpatuhan wajib pajak secara garis besar yaitu mereka yang tidak melaporkan omzet yang seharusnya dengan cara-cara tertentu, contohnya seperti mencatat penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari harga aslinya, sampai tidak melapor kuantitas penjualan secara real.
tidak melaporkan omset dengan sebenar-benarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, melakukan modus ketidakpatuhan PPN dengan melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, pemalsuan FP untuk kepentingan pengkreditan PM, dan lainnya, melakukan agressive tax planning, memiliki CFC, indikasi TP, treaty abuse.
3. IDENTIFIKASI TERHADAP NILAI POTENSI PAJAK.
Kepala Kantor Pajak Pratama akan menentukan pengutamaan kepada wajib pajak yang mempunyai potensi pajak yang besar, dimana dihitung melaui cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap. Setelah itu dilanjutkan dengan mengidentifikasi kesanggupan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk memastikan tujuan penerimaan pajak sesuai dengan potensi dari wajib pajak itu sendiri.
4. PEMANTAUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Direktur Jendal Pajak dalam hal ini mempunyai wewenang untuk menetapkan wajib pajak masuk dalam populasi DSP3 berdasarkan pertimbangan tertentu.
INDIKASI KETIDAKPATUHAN WAJIB PAJAK
INDIKATOR KETIDAKPATUHAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI :
-
Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.
-
Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama 3 tahun terakhir.
-
Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misal: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut.
INDIKATOR KETIDAKPATUHAN UNTUK WAJIB PAJAK BADAN:
-
Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.
-
Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.
-
Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%.
-
Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan.
-
Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.
-
Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi.
-
Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.
-
Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak.
-
Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut.
BAGAIMANA CARA MENGHINDARI PEMERIKSAAN TERSEBUT?
1. PATUH TERHADAP REGULASI PERPAJAKAN
Kamu tidak akan mendapat panggilan dan pemeriksaan pajak, apabila kamu sudah membayar dan menjalankan kewajiban perpajakan yang benar dan sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
2. TAX PLANNING YANG TEPAT DAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG
Agar terhindar dari pemeriksaan pajak namun ingin agar pajak yang dibayarkan tetap hemat dan efisien, Wajib Pajak harus melakukan Tax Planning yang sesuai dengan Undang-Undang perpajakan.
3. MEMILIKI KONSULTAN PAJAK YANG DAPAT DI ANDALKAN
Miliki konsultan Pajak Perusahaan yang dapat membantu memberikan advice, melakukan perhitungan Pajak dan mampu menyusun Tax Planning Perusahaan yang dapat menghemat pengeluaran pajak perusahaan kamu.
Konsultan pajak juga harus update akan peraturan dan insentif pajak terkini yang berlaku untuk setiap Wajib Pajak baik Badan maupun Pribadi dan mengkomunikasikannya dengan Wajib Pajak tersebut.
MRB Finance adalah perusahaan Jasa Konsultan yang dapat menjadi asisten kamu dalam menghandle administarsi perpajakan dan melakukan Tax Planning yang Legal, sehingga kamu terhindar dari Pemeriksaan dan Panggilan Pajak yang dapat mengganggu kelancaran bisnis kamu