MRB Finance

Untungnyaa Dividen Bebas Pajak Untuk Investor

Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah resmi disahkan pada 5 Oktober 2020.

Dengan UU Cipta Kerja ini UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah berubah dan tertuang ke Bab VI tentang Kemudahan Berusaha dan pada pasal 111 UU Cipta Kerja. Dari perubahan tersebut, ada salah satu hal yang paling disorot oleh banyak investor ialah pernyataan pemerintah yang mempertegas aturan mengenai pengeculian PPh atas dividen yang berlaku kepada wajib pajak baik bagi orang pribadi, maupun badan di dalam negeri ataupun di luar negeri. Dengan syarat sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

JENIS-JENIS DIVIDEN YANG DIKECUALIKAN DARI PAJAK TERSEBUT :

·         Dividen bebas pajak yang berlaku untuk seluruh wajib pajak (WP) Perorangan maupun badan yang dividennya diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia, paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.

·         Dividen bebas pajak juga berlaku bagi WP Perorangan maupun Badan yang mendapatkan dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetap (BUT) di luar negeri, sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Adapun syaratnya, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.

·         Dividen yang berasal dari badan usaha tetap (BUT) di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia, <30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia, sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

·         Dividen bebas pajak juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri diinvestasikan di Indonesia <30% dari jumlah laba setelah pajak, maka akan dikenakan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya:

a)      dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan

b)      atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan.

c)       atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh

Pemerintah juga mengatur penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT juga dikecualikan dari objek pajak, jika diinvestasikan di Indonesia dengan dua syarat.

a)      penghasilan tersebut berasal dari usaha aktif di luar negeri.

b)      bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Jadi, jika WP tidak menginvestasikan penghasilan dari dividen ataupun penghasilan BUT luar negeri setelah pajak dalam jangka waktu tertentu. Maka dividen dan penghasilan dari BUT luar negeri itu akan menjadi penghasilan pada tahun pajak.

TUJUAN DIVIDEN BEBAS PAJAK

·         untuk memperkuat daya saing investasi Indonesia. dividen bebas pajak ini diklaim sebagai katalis positif untuk menjadikan investasi Indonesia lebih menarik, yang kemudian bisa meningkatkan investasi dari dalam dan luar negeri. Karena dengan adanya pembebasan pajak dividen ini, pemerintah bisa lebih mendorong investor asing masuk ke Indonesia untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

·         dividen yang diterima bisa masuk kembali sebagai investasi baru. Tentunya hal itu akan mendukung perputaran dana/modal para investor menjadi lebih produktif dalam bentuk investasi.

MANFAATNYA BAGI INVESTOR

·         Investor sebagai wajib pajak (WP) sudah bisa menghemat modal, misalnya saja investor atau WP perorangan sudah bisa menghemat sekitar  ±10% dari investasi saham mereka. Demikian pula, dengan mereka para investor atau WP badan/institusi yang juga bisa menghemat kas hingga sebanyak ±15%.

·         Investor tidak lagi dikhawatirkan dengan pajak berganda, sehingga bisa menurunkan tarif pajak efektif investor.

·         Investor juga merasa lebih aman, karena kebijakan dividen bebas pajak ini dinilai bisa mengatasi fenomena lock-out effect. Fenomena tersebut adalah dana yang pada seharusnya menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) suatu negara, tapi justru mengendap di luar negeri.


Note :

Untuk mengetahui dividen pada perusahaan kamu dikecualikan dari pengenaan pajak atau tidak, bisa konsultasikan dengan AR atau kantor pajak terdaftar, karena ada beberapa kriteria yang dikecualikan, ada juga kriteria yang tetap harus dikenakan pajak dividen

Recent Post