Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Pada 2020, penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut disebabkan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Upaya mengerek pendapatan tersebut sekaligus untuk menekan defisit APBN hingga di bawah 3%.
Strategy yang di tetapkan pemerintah antara lain :
1. Strategi yang disiapkan adalah dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.
Selain itu, terdapat perluasan objek PPN terhadap dua barang dan 11 layanan jasa yang sebelumnya merupakan objek tidak kena pajak.
2. Kemudian pemerintah berencana untuk memberlakukan kembali pengampunan pajak (Tax Amnesty). Pengampunan ini memiliki serangkaian manfaat, seperti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menutup kekurangan atau shortfall penerimaan pajak, dan juga membantu dunia usaha.
3. Sementara pajak minimum badan dalam draf RUU KUP diusulkan sebesar 1% dari penghasilan bruto. Perusahaan akan dikenakan pajak minimum jika memiliki PPh terutang lebih kecil dari pajak minimum.
4. Rencana lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk menghentikan penuntutan pidana kepada pengemplang pajak dan fokus pada sanksi administrasi atau denda. Kebijakan tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.