Aplikasi e-Faktur 3.0 akan sangat memudahkan pada PKP dengan adanya feature baru yaitu Faktur Pajak masukan yang akan tersedia by System, jadi untuk PKP tidak perlu lagi repot-repot menginput Faktur Pajak masukan secara manual kedalam e-faktur. Dan juga tidak perlu lagi menggunakan aplikasi scan efaktur yang sangat tidak disarankan oleh DJP
Note : aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. JANGAN DIGUNAKAN!
e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.
Dengan adanya feature tersebut, juga sangat menguntungkan para PKP karena tidak akan ada lagi Faktur Pajak masukan yg terselip/hilang sehingga tidak dikreditkan.
Dan sangat membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mempercepat proses input data Faktur Pajak Masukan dan dapat mengurangi terjadinya kesalahan input yang selama ini sering terjadi.
FEATURE PREPOPULATED PAJAK MASUKAN :
-
Tidak perlu input Faktur Pajak masukan secara manual, semua akan otomatis by system.
-
Tidak perlu aplikasi QR Code/scanner lagi untuk input Faktur Pajak Masukan
-
Data Faktur Pajak Masukan atas NPWP user semua akan tersedia by system
-
Masa Pengkreditan Pajak Masukan dapat dipilih sesuai ketentuan pengkreditan (maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang tertera pada faktur pajak masukan)
BAGAIMANA CARA MENGKREDITKAN PPN MASUKAN MASA PAJAK SEBELUM SEPTEMBER 2020 KE MASA PAJAK SEPTEMBER 2020 MENGGUNAKAN PREPOPULATED?
Pada efaktur 3.0 tidak mengurangi fitur apapun hanya menambah fitur salah satunya prepopulated PM, jadi apabila masih harus ada Pajak Masukan yang ingin diinput manual atau masih ingin menggunakan fitur yang sebelumnya sudah ada dalam versi 2.2 masih bisa.
Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur tersedia untuk Pajak Masukan sejak Januari 2020.
Mekanismenya dimulai dengan memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak dimana Pajak Masukan akan dilaporkan (kiri atas aplikasi e-Faktur)
Sistem akan menyediakan Pajak Masukan berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dari Penjual yang sudah membuat faktur dan memperoleh approval sukses
Pajak Masukan yang tersedia adalah untuk Masa Pajak pelaporan yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya (jika belum dikreditkan sebelumnya).
Contoh : PT September Ceria terdaftar sebagai PKP dan saat ini sudah menggunakan e-faktur versi 3.0, dan pada masa pajak Januari 2020 ternyata masih ada pajak masukan yang belum dikreditkan. Maka system akan membaca prepopulated Pajak masukan tersebut jika kita memilih masa Januari/Februari/Maret & tahun 2020 (pada kiri atas aplikasi e-Faktur)
NOTE: Pajak Masukan yang dipilih dan sudah di-upload tidak dapat dilakukan perubahan Masa Pajak pengkreditan.
Pajak Masukan yang tidak di-upload dalam Masa Pajak pelaporan yang dipilih, merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan akan tersedia untuk pembetulan Masa Pajak tersebut atau pelaporan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak berikutnya.
Pada e-Faktur versi 3.0, PKP hanya dapat menampilkan 1000 Pajak Masukan per tampilan menu halaman Prepopulated Pajak Masukan.
Artinya pengkreditan Pajak Masukan pada menu Prepopulated Pajak Masukan dapat dilakukan per 1000 Pajak Masukan dalam 1x upload.
Pada fitur prepopulated Pajak Masukan juga disediakan menu filter by NPWP atau nomor Faktur, sehingga PKP dapat memilih Pajak Masukan yang akan dikreditkan per Masa Pajak berdasarkan menu dimaksud
Jika PKP memiliki lebih dari 1000 Pajak Masukan maka PKP dapat melanjutkan ke halaman selanjutnya.
Dengan Implementasi e-Faktur 3.0 ini diharapkan dapat mempermudah PKP dalam pelaporan SPT masa PPN, sehingga dapat membantu dalam penerimaan Negara