Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini diberi nama pengungkapan sukarela wajib pajak akan diberlakukan 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menengok ke belakang saat tax amnesty pada 2016-2017, pemerintah saat itu membujuk wajib pajak untuk ikut tax amnesty. Jika ada perlakuan harta yang belum atau kurang diungkap mengenai harta wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), maka wajib pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
BAGAIMANA DI TAX AMNESTY JILID II?
sanksi administrasi sebesar 200% yang diterapkan saat tax amnesty jilid I akan tetap berlaku di jilid II.
Tetapi sanksi 200% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty jilid I dengan basis aset yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I yang tidak juga mengungkapkan hartanya pada Tax Amnesty II nanti.
tax amnesty jilid II ini menyasar dua kelompok wajib pajak :
1. peserta program tax amnesty jilid I periode 2016-2017.
2. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset dan belum melaporkannya sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Wajib Pajak diberi kesempatan ikut pengungkapan sukarela 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Jika tidak dimanfaatkan, maka UU tax amnesty dengan sanksi administrasu sebesar 200% berlaku.
Dalam UU HPP, Bab V pasal 11 menjelaskan bahwa nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Terhadap penghasilan tersebut, dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 30% dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
BERIKUT DUA KEBIJAKAN DALAM PROGRAM TAX AMNESTY JILID II
KEBIJAKAN I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.
Dengan rincian tarif PPh final yaitu:
a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
KEBIJAKAN II
Subjek pada kebijkan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid II konsultasikan kepada MRB agar mengetahui langkah-langkah dan ketentuan tata cara Tax Amnesty yang tepat