Air merupakan salah satu hal yang paling dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk dapat tetap bertahan hidup. Keberadaan sumber air bahkan menjadi kebutuhan yang paling utama bagi masyarakat di berbagai negara, khususnya mereka yang mengalami krisis air. Air sendiri digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk berbagai macam jenis kegiatan. Lalu apakah air tanah ini dikenakan pajak di Indonesia?
Jawabannya adalah IYA
di Indonesia sendiri terdapat pajak air tanah. Pajak air tanah sendiri merupakan pajak yang cukup prospektif, dikarenakan pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Selain dimanfaatkan oleh masyarakat umum, banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Sehingga pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi penggunaannya. bagaimanakah aturan pemungutannya?
APA DEFINISI PAJAK AIR TANAH?
Pasal 1 angka 33 UU PDRD, menyebutkan pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah.
Air tanah sendiri didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PDRD adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Tetapi tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak.
Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah.
-
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat. Kedua, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
-
Terkadang pemerintah kabupaten/kota mengecualikan beberapa jenis pajak air tanah sebagai objek pajak. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, selain yang diatur oleh UU, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Air tanah yang digunakan untuk keperluan pemadaman kebakaran, penelitian juga dikecualikan dari objek pajak air tanah.
DASAR PENGENAAN PAJAK
Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). NPAT ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang ditetapkan.
Faktor-faktor yang menjadi dasar untuk menghitung NPAT antara lain jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan.
SUBJEK & TARIF PAJAK AIR TANAH
Subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sementara itu, wajib pajak air tanah adalah pihak yang melakukannya.
Besaran pajak air tanah ditetapkan dalam UU DPRD dengan tarif paling tinggi 20%. Tarif pajak ini ditentukan dengan detail oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimiliki.
Pemerintah daerah sendiri tidak diperbolehkan untuk melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Jika terjadi benturan dikarenakan tarif yang ditetapkan lebih tinggi dari UU PDRD, maka peraturan yang lebih rendah akan dikesampingkan.
Penggunaan air tanah yang berlebihan dan mengabaikan faktor lingkungan dapat berakibat fatal bagi ekosistem kehidupan. Untuk itu, pemerintah pun sangat ketat mengatur penggunaan air tanah ini. Mulai dari skema perizinan hingga mengenakan pajak atas penggunaan air tanah.