Perencanaan pajak (tax planning) adalah proses penggambaran transaksi yang terkait dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak agar jumlah pajak yang disetorkan dapat menjadi seminimal mungkin tetapi masih dalam peraturan perpajakan yang sah.
Perencanaan Pajak atau Tax Planning PPh Badan merupakan bagian dari Tax Manajemen yang mana Tax Planning merupakan serangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk mereduce kewajiban perpajakan dengan cara yang tidak melangar hukum dan peraturan perpajakan (in Legal way)
Teknisnya sich, Tax Planning PPh Badan seperti melakukan Perencanaan Pajak yang sedang atau akan terjadi dikemudian hari agar sistem prosedur dan kewajiaban perpajakan perusahaan dijalankan dengan sebagai mana mestinya.
Tax Planning PPh Badan biasanya dilakukan pada sejak awal pendirian usaha, pada saat usaha itu dijalankan, atau bisa juga pada saat usaha itu dibubarkan.
Alasan dasar dilakukannya Tax Planning terhadap angapan-anggapan masyarakat secara umum “kalau bisa tidak membayar pajak, mengapa harus bayar, kalau bisa membayar lebih kecil, mengapa harus membayar lebih besar”
5 TIPS HEMAT PERENCANAAN PAJAK/ TAX PLANNING PERUSAHAAN
-
MEMILIH BENTUK PERUSAHAAN YANG TEPAT.
Hal yang harus dipertimbangkan ketika anda ingin memulai usaha yaitu bentuk badan usaha. Banyak ragam badan termasuk PT dan CV. Semua memiliki karekteristik masing – masing.
CV dan PT perlakuan pajaknyapun berbeda.
Dasar perpajakan CV lebih sederhana dibandingkan PT, karena CV merupakan pengembangan usaha kemitraan / perseorangan.
Laba atas CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja (PPh Pasal 25/29) dan atas laba yang diterima oleh pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh sebagaimana telah ditetapkan di Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Nomor 36 Tahun 2008.
Penghasilan yang diterima oleh manajemen sebuah CV tidak dianggap sebuah gaji, maka tidak dimasukkan ke dalam PPh pasal 21.
Sedangkan bentuk usaha berupa PT, memisahkan kekayaan perusahaan dengan pemilik, sehingga terdapat potensi pembebanan pajak berganda ditiap pihak yang menerima penghasilan.
Penghasilan yang diperoleh PT akan terkena (PPh Ps 25/29) serta bagian keuntungan (deviden) yang dibagikan ke pemilik (badan / perorangan) juga dikenai pajak (PPh Pasal 23/PPh Final Pasal 4 ayat 2), gaji manajemen juga dikenakan pajak (PPh Ps 21).
2. OPTIMALKAN KREDIT PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN
Kebanyakan wajib pajak badan masih kurang mengetahui bahwa mereka dapat mengkreditkan pajak yang dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan perpajakan.
Apa saja pajak yang bisa dikreditkan :
-
PPN Faktur Pajak Masukan
-
Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian solar dan/atau impor.
-
PPh 23 atas penghasilan jasa atau sewa.
-
Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai
3. MANFAATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK YANG ADA
Untuk menghemat jumlah pajak yang disetorkan, bisa dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas pengurangan pajak dari pemerintah. Contohnya saat di adakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).
Tax Amnesty bisa sangat menekan biaya pajak yang dibayarkan. Tax Amnesty merupakan program pemerintah yang bertujuan membuat para pelaku bisnis meringankan biaya pajak dengan memangkas beberapa sector perpajakan yang harusnya dibayarkan. Namun Program ini sangat jarang terjadi.
Atau pada saat pandemic seperti ini, pemerintah banyak memberikan insentif perpajakan untuk perusahaan contohnya PPh 21 yang di tanggung pemerintah untuk kriteria perusahaan tertentu, dan juga masih banyak insentif lainnya yang bisa dimanfaatkan.
4. TAX AVOIDANCE
Tax avoidance adalah penghindaran Pajak dengan cara meringankan beban pajak atau menghindari pajak secara legal (tidak melanggar peraturan perpajakan)
Memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, tax avoidance bisa dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak yang bukan objek pajak.
Contoh Penerapan Tax Avoidance :
-
Buat Badan Usaha baru sebagai revenue dan profit dapat menurunkan lapisan PPh tarif tertinggi.
-
Mengalokasikan dana dalam bentuk natura apabila ingin memberikan tunjangan tambahan Karyawan dengan pemberian atau hadiah.
Pemberian natura yang tidak terkena PPh Final bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
5. HINDARI SANKSI PAJAK
Untuk meminimalisir setoran Pajak salah satunya dengan menghindari sanksi perpajakan. Jika sebuah perusahaan taat pada peraturan perpajakan, membayar dan melapor pajak tepat waktu, maka akan terhindar dari sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi, seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.
Tax Planning (perencanaan pajak) merupakan suatu cara untuk meminimalisasi kewajiban perpajakan dan perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting.
Pada dasarnya, perencanaan pajak dan creative accounting yang baik:
-
Tidak melanggar ketentuan perpajakan dan standar akuntansi
-
Secara bisnis masuk akal dan dapat diterima umum.
-
Bukti-bukti pendukungnya memadai.
Ingin tahu tax planning apa yang tepat untuk usaha kamu?
Jangan ragu untuk hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi yang tepat dan dapat di terapkan untuk penghematan pajak dengan cara yang legal.