MRB Finance

Tax Amnesty Jilid Ii? Apa Itu Tax Amnesty?

Tax amnesty adalah pengampunan/penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan dengan cara membuka harta serta membayar uang tebusan.

Pada Undang-Undang No.11 Tahun 2016 disebutkan jika wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan bayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah terlaporkan.

Jadi bisa diibaratkan tax amnesty ini sebagai media pemerintah untuk bisa meningkatkan pendapatan pajak serta mengajak untuk lebih patuh pajak.

Subjek dari tax amnesty ini adalah warga negara Indonesia yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum, mereka yang belum melaporkan kekayaan secara rinci kepada Negara (seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan lainnya) baik untuk perorangan, perusahaan, maupun sebuah badan usaha.

 

TAX AMNESTY JILID II

Pemerintah berencana kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) di tahun depan. Tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty jilid II ini akan lebih besar dibandingkan yang pertama, yaitu sekitar 12,5% hingga 30%.

Berdasarkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengampunan pajak akan dibagi kedalam 2 golongan :

  • Pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid 1.

  • Pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.

Tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika wajib pajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen surat berharga negara.

Untuk pengungkapan harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2019, dikenakan tarif 30% atau 20% jika wajib pajak orang pribadi menginvestasikan hartanya ke instrumen surat berharga.

Penempatan harta pada instrumen surat berharga negara untuk memperoleh keringanan tarif harus dilakukan di pasar perdana paling lambat 31 Maret 2022 dan paling singkat lima tahun.

Wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sebelum atau setelah amnesti pajak jilid pertama dapat menyampaikannya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Ditjen Pajak Periode 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak yang boleh mengikuti pengungkapan harta tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • tidak sedang dilkukan pemeriksaan

  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan

  • tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana perpajakan

  • tidak sedang dalam peradilan ataupun menjalani hukuman pidana perpajakan.

SANKSI BAGI PESERTA TAX AMNESTY YANG TIDAK SESUAI

Bagi beberapa orang mungkin tax amnesty ini menguntungkan apalagi untuk yang menunggak pajak dalam jumlah yang besar. Meskipun begitu dalam pelaporannya kamu harus jujur dalam pembuatan laporannya. Berikut ini adalah hal-hal yang membuat wajib pajak bisa terkena sanksi saat periode tax amnesty. :

  • Wajib pajak memberikan laporan yang palsu atas kepemilikan hartanya

  • Dikenakan sanksi sejumlah 200% dari pajak penghasilan jika ditemukan penemuan bahwa wajib pajak masih menyembunyikan atau menyimpan harta dengan cara-cara yang curang atau manipulatif setelah pelaporan tax amnesty

  • Ditemukan penemuan harta yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dan tidak mengikuti program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan dan dikenakan sanksi tambahan karena tidak mengikuti tax amnesty.

Sumber : Kementrian Keuangan DJP

Recent Post