Bagi para wajib pajak yang ingin Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan melalui aplikasi khusus di DJP Online.
Ada beberapa menu dalam aplikasi, seperti arsip SPPH, arsip pencabutan, pembuatan laporan, draft SPPH, bantuan, dan unduh Adobe PDF Reader.
Pengisian Seperti Pelaporan SPT Lewat e-Form
pengisian SPPH sama seperti pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-form.
-
Saat login ke DJP Online dan ikut serta dalam PPS, wajib pajak harus memilih skema kebijakan I atau kebijakan II PPS.
-
sistem DJP akan melakukan pengecekan mengenai pemenuhan kriteria untuk menjadi peserta PPS.
-
Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke email atau nomor telepon wajib pajak.
-
wajib pajak mengisi e-form SPPH PPS secara offline. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir tanpa harus khawatir data yang diinput akan hilang saat koneksi internet terputus.
BERIKUT FORMULIR UNTUK PESERTA TAX AMNESTY I DENGAN KEBIJAKAN 1 :
Kementerian Keuangan memberikan contoh format SPPH beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran PMK 196/2021. Berikut ini contoh format SPPH untuk skema kebijakan I.
hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.
-
PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
-
Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan merupakan harta bersih yang seharusnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai dimaksud dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
-
SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan format yang disediakan DJP.
-
SPPH ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi atau pimpinan/pengurus (untuk wajib pajak badan) dengan tanda tangan elektronik.
-
Pembayaran pajak penghasilan (PPh) final menggunakan surat setoran pajak dan/atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427.
-
Wajib pajak membayar PPh final melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
-
Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode PPS dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
-
Atas penyampaian SPPH, wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan.
Selanjutnya, untuk petunjuk pengisian, kamu dapat melihatnya secara langsung pada Lampiran PMK 196/2021. Secara umum, SPPH pada kebijakan I ini dibagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian awal; identitas; harta bersih yang diungkapkan; pajak penghasilan final; pernyataan pengalihan harta ke Indonesia; pernyataan investasi; lampiran; dan pernyataan.
BERIKUT FORMULIR UNTUK NON PESERTA TAX AMNESTY I DENGAN KEBIJAKAN 2 :
Wajib pajak orang pribadi nonpeserta tax amnesty juga dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Keikutsertaannya dalam PPS hanya dapat dilakukan untuk skema kebijakan II dengan harta perolehan 2016—2020. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).
Berikut ini contoh format SPPH untuk skema kebijakan II.
hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak :
-
PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
-
Harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH merupakan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 20216 sampai dengan 31 Desember 2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.
-
SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan format yang disediakan DJP.
-
SPPH ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tanda tangan elektronik.
-
Pembayaran PPh final menggunakan surat setoran pajak dan/atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 428.
-
Wajib pajak orang pribadi wajib membayar PPh final melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
-
Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode PPS dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
-
Atas penyampaian SPPH, wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan.
Secara umum, SPPH pada kebijakan II ini dibagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian awal; identitas; nilai harta bersih yang diungkapkan; pajak penghasilan final; pernyataan pengalihan harta ke Indonesia; pernyataan investasi; pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan; lampiran; dan pernyataan.
Konsultasikan tax amnesty kamu dengan MRB