Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang kemudian namanya berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)
Berikut adalah sejumlah ketentuan pajak baru dalam RUU HPP:
1. TAX AMNESTY JILID II
Program pengampunan pajak atau tax amnesty kini bernama pengungkapan sukarela wajib pajak (WP). Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Harta bersih yang diungkap akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, mulai dari kisaran 6% hingga 11%.
2. KENAIKAN TARIFF PPH ORANG PRIBADI
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.
Berikut adalah lima lapis PPh dalam RUU HPP:
-
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
-
Penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15%
-
Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
-
Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
-
Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 35%
3. PPN NAIK JADI 11% & 12%
Pemerintah memutuskan untuk mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan bertahap hingga 2025. Saat ini tarif PPN sebesar 10%.
Tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menerapkan PPN multitarif, dari kisaran 5% hingga 15%.
4. PPN SEMBAKO, PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN SOSIAL TIDAK JADI KENA PPN
Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial bebas dari PPN. Sebelumnya, diusulkan bahwa sembako dan jasa kesehatan, pendidikan, dan sosial tertentu akan dikenakan pajak.
5. TARIFF PPH BADAN
PPh badan yang akan diterapkan di tahun depan sebesar 22%, dan tarif ini pun sama seperti tarif PPh badan tahun ini. Sebelumnya dunia usaha berharap PPh badan turun jadi 20%
6. PAJAK KARBON
Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Itu dia point-point yang berubah pada RUU HPP yang telah disetujui DPR RI dan segera disahkan dalam Rapat Paripurna mendatang untuk menjadi UU HPP.
Untuk konsultasi mengenai regulasi perpajakan terbaru dan terupdate yang berlaku untuk perusahaan kamu, klik button dibawah ini