MRB Finance

Tarif Ppn Naik Lagi Menjadi 12%, Tenang Itu Belum Pasti!!

Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.

Namun, masyarakat harus bersiap-siap. Pasalnya, tarif PPN akan dinaikkan lagi secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak April 2022.

Dan kenaikan tarif PPN menjadi 12% di 2025 masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali. Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.

BAGAIMANA KEPUTUSAN SRI MULYANI?

Sri Mulyani meyakini pemerintah masih punya harapan dari kinerja ekonomi yang kuat tahun depan tanpa harus menggenjot penerimaan pajak lewat kenaikan tarif. Ia memyebut prospek ekonomi Indonesia tahun depan cukup cerah dengan kemungkinan tumbuh kuat. Prospek yang baik itu akan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak.

Tak hanya soal kenaikan tarif PPN jadi 12%, pemerintahan era Jokowi juga menggulirkan rencana pengenaan jenis cukai baru yang akan menyasar minuman berpemanis dalam kemasam (MBDK) dan plastik. Namun, pemerintah juga masih belum jelas terkait jadwal implementasi ya.

PENGENAAN PPN MULTI TARIF DENGAN RANGE 5% HINGGA 25%.

PPN multi tarif ini sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa negara, untuk tarif rendah 5 atau 7% diperkenankan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan. Tarif 7% untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang.

Untuk tarif tinggi di range 15-25% diperkenankan untuk barang yang tergolong mewah yang diperuntukkan bagi orang kaya seperti rumah, apartemen, barang mewah, berlian, dsb. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi orang mampu dan tidak.

Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa Pendidikan dan jasa kesehatan akan dikenakan tarif yang lebih rendah bahkan tidak dipungut PPN sama sekali. Bagi masyarakat kecil atau tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Namun, pada akhirnya setelah pengesehan UU HPP, skema ini dihapuskan karena beresiko mendorong sengketa dan meningkatkan cost of compliance. Sehingga, ditetapkanlah pajak tunggal senilai 11% di tahun 2022. Terkait implementasi kenaikan PPN ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Recent Post