Sebagai pelaku bisnis, memahami dunia perpajakan merupakan hal penting yang harus dimiliki, mulai dari jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan, berapa tarifnya, bagaimana aturannya, dan sebagainya.
Salah satu pajak yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan usaha adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Nah, sudah tahu belum mengenai wacana terbaru pemerintah tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari yang sekarang berlaku tarif PPN10%?
Terkait tarif PPN terbaru atau kenaikan tarif Pajak Pertambahan nilai, ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
KAPAN TARIF PPN NAIK JADI 12%?
Pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan kenaikan tarif PPN 12% ini pada masa-masa sekarang saat pandemi masih melanda.
OBJEK PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)
Ada objek yang dikenakan pajak, ada juga objek yang dibebaskan dari pengenaan pajak (Daftar Negative PPN).
Berikut adalah objek PPN dan yang dikecualikan dari PPN alias yang masuk dalam daftar negatif list PPN:
BARANG/JASA YANG DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
-
Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
-
Impor Barang Kena Pajak.
-
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
-
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
-
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
-
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
DAFTAR NEGATIF LIST PPN ATAU PENGECUALIAN PPN
Tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN, ada sejumlah BKP/JKP yang masuk dalam daftar negatif list PPN alias tidak dikenakan PPN. Berikut yang tidak termasuk objek PPN :
-
Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
-
Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
-
Uang dan emas batangan.
-
Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.
BARANG/JASA YANG DIKELUARKAN DARI DAFTAR NEGATIF LIST PPN (SEMBAKO KENA PPN) BERDASARKAN KETENTUAN BARU YANG AKAN DIRUBAH
Seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN 12%, dalam draft RUU KUP ini pemerintah juga akan mengeluarkan sejumlah barang/jasa yang bebas PPN menjadi dikenakana Pajak Pertambahan Nilai.
Apa saja barang/jasa yang bebas PPN ini akan dikenakan pajak pertambahan nilai?
-
Sembako/sembilan bahan pokok, seperti beras, gula konsumsi, dan lainnya
-
Jasa pendidikan
TARIF PPN DAN KENAIKAN TARIF PPN TERBARU 12%
Sesuai Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPN adalah sebagai berikut:
1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Jika mengacu pada RUU KUP yang tengah digodog antara pemerintah dan parlemen, maka dengan rencana kenaikan tarif pajak menjadi 12% ini masih di bawah dari ketentuan tarif PPN paling tinggi sebesar 15%.
RUMUS & CARA PERHITUNGAN PPN
Perhitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Proses perhitungan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
CONTOH KASUS:
PT AAA menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000 kepada PT BBB
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000
PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PT AAA dari PT BBB
Total pembayaran yang harus dibayar PT BBB kepada PT AAA adalah
Rp 25.000.000 + Rp 2.500.000 = Rp 27.500.000
Note : PT AAA menerbitkan faktur pajak untuk PT BBB, dan PT AAA menyetorkan pajak tersebut ke negara saat melapor SPT PPN
Sementara PT BBB, dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai PPN masukan, selema PT BBB sudah merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak).