Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022.
Pemerintah akan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Artinya, beberapa barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian, seperti kopi kekinian dan tarif pulsa bisa makin mahal.
Namun hingga kini, Kemenkeu masih menunggu rumusan final mengenai mekanisme implementasi kenaikan PPN.
Dunia usaha sebelumnya telah mendesak Pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen di awal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian. Namun rupanya penundaan kenaikan tariff tersebut tidak disetujui oleh pemerintah.
kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.
Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Tujuan kenaikan tarif PPN ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.