Pemerintah telah mengatur pengenaan pajak bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki omset tertentu.
Kemudian pada tahun 2022, Pemerintah menyesuaikan kembali pengenaan pajak bagi UMKM Orang Pribadi. Dalam peraturan ini pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk UMKM Pribadi yang memiliki penghasiilan kurang dari 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak.
Jangka Waktu PPh Final 0.5%
Berdasarkan pasal 5 dalam PP 23 Tahun 2018 menjelaskan bahwa jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% ini adalah :
- 7 tahun bagi orang pribadi,
- untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, dan firma paling lama 4 tahun,
- 3 tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Bagaimana Setelah Penggunaan PP 23/2018 Berakhir?
Sesuai PP 23/2018 pasal 7 ayat (2), wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 17 ayat (1) huruf (a). Berikut ini adalah rincian tarifnya:
PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF PAJAK |
0-60 juta | 5% |
Diatas 60 juta – 250 juta | 15% |
Diatas 250 juta – 500 juta | 25% |
Diatas 500 juta – 5 miliar | 30% |
Diatas 5 miliar | 35% |
PPh pasal 17 ayat (1) huruf (a) ini merupakan tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Adapun penghasilan kena pajak bisa dihitung dengan dua metode, yaitu:
- Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau
- menggunakan pembukuan (laporan keuangan)
Mulai tahun 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi harus memilih diantara kedua metode tersebut untuk menghitung pajaknya.
Perlukah membuka CV untuk dapat menggunakan PPh Final Kembali?
Karena tahun ini adalah tahun terakhir penggunaan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi, maka UMKM perlu untuk segera menyusun strategi TAX PLANNING sehingga beban pajak tidak terlalu besar dan mengurangi profit perusahaan.
Selain dari 2 metode NPPN dan Pembukuan, kamu juga dapat memilih opsi untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk PT maupun CV, sehingga kamu Kembali bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0.5% dengan entitas baru.
Pilihan untuk membuka CV dapat dipertimbangkan oleh UMKM karena membuat pembukuan cukup makan banyak waktu dan tidak memiliki sumber daya manusia untuk pembuatan laporan keuangan yang cukup rumit dan jika menggunakan metode NPPN, jumlah PPh akan terasa sangat mahal.
Manfaat mendirikan CV :
- Dapat memanfaatkan PPh Final 0.5% s.d 4 Tahun daripada menggunakan PT hanya 3 Tahun
- Jasa pendirian Badan Usaha CV lebih murah dibandingkan PT
- Dapat mengambil gaji atau laba usaha (prive) tanpa dikenakan PPh deviden maupun PPh 21
- Kredibilitas dan Persepsi Bisnis yang Lebih Tinggi
- Kemungkinan Pengembangan Bisnis yang Lebih Besar
Bagaimana Pajak CV setelah 4 Tahun?
Setalah menggunakan PPh Final selama 4 tahun untuk CV, maka CV harus menggunakan tarif PPh Badan yaitu 22% dari Laba Fiskal perusahaan pertahun. Namun jika peredaran broto dibawah 4.8M dalam 1 tahun, maka CV mendapatkan diskon tarif PPh Final sebesar 50%, atau tarif PPh Badan menjadi 11%.
Berikut MRB Berikan contoh perhitungan :
PPh Pribadi dan PPh CV
- PPh Final Pribadi
- PPh Pribadi dengan Pembukuan
- PPh Pribadi dengan NPPN
- PPh CV menggunakan PPh Final
- PPh CV menggunakan pembukuan (setelah 4 tahun)