Seperti yang diketahui pemerintah menaikkan tariff PPN dari 10% ke 11% mulai 1 April 2022 lalu.
Lalu apakah kenaikan PPN itu akan berpengaruh terhadap tarif Pajak Restoran di DKI Jakarta maupun di daerah lainnya?
Sebelum membahas lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwa Pajak Restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun sampai saat ini masih banyak masyarakat bahkan pengusaha restoran yang mengira bahwa pajak yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung dan semacamnya itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal itu bukan merupakan PPN, melainkan tarif Pajak Restoran.
Dengan penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa PPN itu berbeda dengan Pajak Restoran, dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak akan mempengaruhi tarif Pajak Restoran.
Tarif Pajak Restoran di DKI Jakarta tidak ada kenaikan dan masih sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yaitu sebesar 10%. Peraturan tersebut tetap masih berlaku sampai saat ini dan belum ada perubahan.
Tarif PB1 (Pajak Restoran) di 17 kota besar di Indonesia
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PB1
Bagi WP PB1 alias pemilik restoran, wajib membayarkan dan menyetorkan PB1 yang telah dipungut dari pembeli ke kas daerah
Masa pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.
Perlu diketahui, pemerintah kabupaten/kota juga punya kewenangan berbeda untuk menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1 ini.
a. Cara Bayar Pajak Restoran
Pembayaran PB1 ini harus dilakukan setiap bulan. Penyetoran PB1 ini dapat dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.
Alur pembayaran PB1 adalah:
-
Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja (Senin-Jumat) atau melalui bank daerah
-
Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan SPTPD
b. Cara Lapor Pajak Restoran
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.
Pelaporan Pajak PB1 Restoran ini juga dilakukan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha, sama seperti pada waktu pembayaran/penyetoran PB1 ini.