MRB Finance

Syarat & Konsekuensi Penghapusan Npwp Pribadi

Pada dasarnya, wajib pajak memiliki NPWP sebagai administrasi untuk memenuhi kewajiban pajak seperti melakukan pelaporan, pembayaran pajak, membayar denda pajak, dan lain-lain.

Bahkan kewajiban-kewajiban tersebut dapat melekat hingga Wajib Pajak meninggal dunia. Namun, jika ada keadaan yang menyebabkan kewajiban-kewajiban perpajakan tidak dapat dipenuhi lagi oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP.

Jika sudah dilakukan penghapusan, NPWP tidak akan bisa diaktifkan kembali sehingga Wajib Pajak harus membuat NPWP baru jika memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Jadi, jika Wajib Pajak memiliki rencana untuk kembali mengaktifkan NPWP nya, maka Wajib Pajak cukup melakukan penonaktifan NPWP saja dibandingkan melakukan penghapusan NPWP.

Dalam penghapusan NPWP juga kantor pajak akan melakukan pengecekan terhadap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

KRITERIA UNTUK MENGAJUKAN PENGHAPUSAN NPWP 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 34 ayat 1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-03/PJ/2022, kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan pada ayat 2 menjelaskan kriteria yang dapat menyebabkan NPWP dapat dihapus. Berikut adalah kriteria-kriterianya: 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan 

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP 

  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya  

  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya  

  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP 

  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi 

  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain 

  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha 

  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia 

  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:  

    1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah 

    2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah  

    3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya 

    4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain 

  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang 

  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-04/PJ/2020 yang secara nyata tidak lagi:  

  14. mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau  

  15. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 

Untuk dilakukan penghapusan NPWP, Sobat perlu untuk membuat permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website pajak.go.id atau membuat formulir permohonan yang dapat di download melalui website pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp, kemudian permohonan tersebut dapat Sobat berikan langsung ke KPP tempat Sobat terdaftar atau mengirimkannya menggunakan pos atau kurir lainnya. Sobat juga dapat menunjuk orang lain dengan membuat Surat Kuasa.  

Perlu diingat selama belum ditetapkan oleh KPP bahwa NPWP dihapus, maka semua kewajiban perpajakan harus tetap dipenuhi oleh pemohon penghapusan NPWP. 

Itulah berbagai penjelasan mengenai penghapusan NPWP. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan membantu Sobat-sobat sekalian ya! 

Recent Post