MRB Finance

Syarat dan Kewajiban UMKM Bebas Pajak di IKN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 Pasal 27, UMKM termasuk dalam pengenaan tax holiday berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu di IKN. Namun ada syarat dan kewajiban yang perlu di perhatikan oleh UMKM agar terbebas dari Pajak di IKN

Sebagai perbandingan,

  • untuk UMKM yang berada di luar wilayah IKN saat ini dikenakan PPh final sebesar 0,5% bagi pemilik UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp 500.000.000  dalam setahun. Hal ini tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.
  • Untuk omzet sampai dengan Rp 500.000.000 , sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP, UMKM tidak dikenakan PPh final.

Pemerintah memberikan insentif PPh ini kepada Wajib Pajak atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 dalam 1 tahun pajak yang diterima dari usaha yang berada di IKN.

Apabila WP memiliki lebih dari 1 tempat usaha atau cabang yang berada di IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan gunggungan atau jumlah dari seluruh usaha atau cabang tersebut.

Insentif PPh final 0% diberikan terhitung sejak persetujuan insentif diterima hingga tahun 2035. Hal ini tentunya untuk mendukung tujuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN.

Untuk ketentuan penerapan, tata cara pengajuan, permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan surat persetujuan, dan pelaporan dari PPh final 0% diatur dalam peraturan menteri terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

Baca juga : Daftar lengkap Insentif Pajak IKN

Syarat Penerima PPh Final 0%

Wajib Pajak dapat menerima insentif PPh final 0% dengan syarat sebagai berikut:

  1. WP dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menanamkan modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10.000.000.000,00
  2. Memiliki tempat tinggal atau kedudukan, dan/atau memiliki cabang di IKN
  3. Melakukan kegiatan usaha di IKN
  4. Terdaftar sebagai WP di kantor pelayanan pajak IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat usaha yang berada di IKN
  5. Telah menanamkan modal di IKN
  6. Memiliki kualifikasi sebagai UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait
  7. Telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan insentif PPh final 0% paling lama 3 bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian insentif PPh tersebut.

Pengecualian Penerima PPh Final 0%

Insentif PPh final ini tidak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang termasuk dalam penghasilan:

  1. Penghasilan yang diterima WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diterima WP badan dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma dengan WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dalam menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  3. Penghasilan dari jasa yang dilakukan dan/atau oleh pengguna jasa yang memiliki tempat tinggal atau kedudukan selain di IKN
  4. Penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai PPh dari penghasilan usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

 

Kewajiban Penerima Insentif PPh

Kewajiban yang harus dilakukan UMKM apabila memperoleh fasilitas insentif pajak, yaitu:

  • Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah;
  • Melakukan pencatatan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan;
  • Melaporkan realisasi investasi dan peredaran bruto setiap tahun pajak;
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan Kewajiban UMKM Bebas Pajak di IKN

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak