MRB Finance

Survey Keuntungan Dividen Bebas Pajak Yang Di Rasakan Oleh Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan terkaitan relaksasi pajak dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan.

Dengan adanya insentif tersebut, Head of Investment Information Team Mirae Asset Sekuritas Roger MM mengatakan saham-saham yang membagikan dividen cukup besar menjadi sangat menarik.

Dengan adanya insentif pajak dividen 0 persen, investor juga akan memperoleh keuntungan lantaran dividen tidak perlu dipotong pajak.

Setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.

Peraturan ini positif untuk pasar modal. Namun untuk 2021, sehubungan dengan menurunnya kinerja perusahaan pada 2020 karena pandemi sehingga laba menurun, seharusnya benefit ini akan terasa tapi kurang maksimal

Keuntungan pajak dividen akan terasa hanya bagi sektor ataupun emiten tertentu yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja.

Seharusnya untuk tahun 2021 dan seterusnya, dengan asumsi ekonomi di dunia akan membaik, maka manfaat dari Dividen bebas pajak ini pun akan semakin terasa.

Kebijakan ini dirasa sangat positif bagi beberapa lapisan, pengusaha, investor, Negara hingga masyarakat Indonesia.

Apa saja keuntungan yang dirasakan? Berikut infografisnya..

1.png

2.png

Jenis pajak dan tarif PPh atas dividen yang berlaku sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri;

  2. PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  3. PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.

Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak (WP) badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak. Begitu pula dengan dividen dari luar negeri juga dikecualikan dari PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian dividen dalam negeri dari pengenaan PPh ini diharapkan dapat meminimalisasi skema perencanaan pajak yang dirasa illegal.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak