Tahun 2020 adalah tahun yang berat akibat Covid-19, termasuk juga untuk sektor perekonomian dan usaha.
Banyak pengusaha yang bangkrut dan karyawan yang terkena PHK menjadi bukti kacaunya perekonomian di 2020
untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat di Indonesia, pemerintah memberikan kebijakan untuk meringankan bebas pengusaha dan masyarakat dengan memberikan berbagai macam insentif untuk segala lapisan yang terdampak.
salah satunya dengan insentif pajak yang di berikan untuk masa April 2020 s.d Desember 2020.
lalu apa dampaknya pada perekenomian di Indonesia dengan pemberian insentif tersebut?
DAMPAK YANG DI RASAKAN OLEH PENGUSAHA DAN PEGAWAI :
1. PEMULIHAN EKONOMI UNTUK UMKM
Dengan insentif pembebasan pajak UMKM 0.5% sangat berdampak dalam mengurangi beban biaya usaha UMKM karena sama sekali tidak harus membayar pajak penghasilan 0.5%.
2. PEGAWAI TIDAK DIPOTONG PPH 21
Insentif PPh 21 DTP juga meringankan untuk pegawai karena penghasilan tidak dipotong PPh 21. Sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat tetap stabil
3. MENJAGA CASHFLOW PERUSAHAAN TETAP STABIL DENGAN PENURUNAN ANGSURAN PPH 25
Adanya insentif pajak telah membantu pengusaha untuk mengamankan arus kas perusahaan dengan penurunan angsuran PPh 25 dan juga insentif lainnya, sehingga mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. MENJAGA KESEHATAN DAN EKONOMI MASYARAKAT
Dengan insentif-insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah,
DAMPAK YANG DIRASAKAN PEMERINTAH
1. TINGKAT KESADARAN MASYARAKAT AKAN PAJAK LEBIH MENINGKAT
Sebelumnya tingkat kesadaran pajak di masyarakat masih minim, namun dengan adanya pandemi membuat masyarakat sadar akan pentingnya peran pajak dalam situasi seperti ini. Dan dengan pemberian insentif pajak, banyak pengusaha yang menyampaikan realisasi insentif pajak.
2. PENERIMAAN PAJAK MENURUN MINUS 19.7%
Menkeu Indonesia Sri Mulyani menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar Rp1.070 triliun atau hanya 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Dibandingkan dengan 2019, penerimaan pajak anjlok 19,7 persen.
3. RESTITUSI PAJAK MEMBELODAK 19%
Pemerintah memberikan restitusi yang dipecepat demi membatu wajib pajak untuk bertahan di tengah pandemi.
Sepanjang tahun 2020 realisasi restitusi pajak sebesar Rp 171,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 19% dibandingkan jumlah restitusi pada akhir 2019 sebesar Rp 139,3 triliun.
4. PENERIMAAN PAJAK TIDAK OPTIMAL NAMUN TETAP MENJADI TULANG PUNGGUNG APBN
Walaupun penerimaan dari pajak menurun dan APBN meningkat, namun pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Targetnya mencapai Rp1.404 triliun atau 85,3% dari target keseluruhan penerimaan negara yang mencapai Rp1.699,9 triliun.
***
Di tahun 2021, pemberian insentif untuk pengusaha terdampak Covid-19 tidak diperpanjang, sementara insentof pajak untuk sektor penanganan Covid-19 seperti rumah sakit, rumah isolasi, dan lembaga penyalur vaksin masih diperpanjang hingga 2021.
Kesimpulan :
Insentif pajak berdampak baik untuk ekonomi masyarakat, pekerja dan pengusaha, namun jika diperpanjang dan masih berlanjut di 2021, kemungkinan akan menyebabkan hutang negara bertambah.
Dan pemerintah memprediksi bahwa perekonomian Indonesia akan bangkit di tahun 2021 ini