MRB Finance

Suami Sudah Punya NPWP, Perlukah Isteri Punya NPWP Sendiri?

Terkadang para isteri bertanya-tanya perlukah membuat NPWP sendiri meskipun suami telah memiliki NPWP. Sebenarnya dalam pengenaan Pajak Penghasilan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Jadi dapat dikatakan satu NPWP untuk satu keluarga. Sebenarnya cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.

Namun bukan berarti isteri tidak boleh memiliki NPWP sendiri terpisah dari suaminya. Ada juga kondisi dimana isteri wajib memiliki NPWP.

Isteri wajib memiliki NPWP

  1. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Dalam hal seperti ini isteri diwajibkan untuk memiliki NPWP sendiri.

Isteri boleh memiliki NPWP

Walaupun suami-isteri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, isteri diperbolehkan untuk memiliki NPWP sendiri. Bagi suami-isteri yang memiliki NPWP terpisah, saat penghitungan tahunan, penghasilan akan digabung dan PPh terhutangnya akan dihitung kembali secara proporsional. Untuk contoh lebih jelas akan dibahas di artikel berikutnya.

Jika tidak mau mempunyai NPWP sendiri, isteri dapat menggunakan NPWP suami atau mengajukan NPWP tambahan dari suami. NPWP isteri ini memiliki digit depan yang sama dengan suami, hanya berbeda di tiga digit terakhir. Jika NPWP suami berakhiran 000, NPWP isteri berakhiran 999. NPWP ini hanya NPWP formalitas saja kerena penghitungan PPh nya tetap dilakukan atas nama NPWP suami.

Jika anda membutuhkan informasi lebih tentang materi ini atau servis kami, bisa hubungi MRB Finance lewat email ke hello@mrbfinance.com atau lewat telp ke (021) 7590 5884.

 

Recent Post