Setiap pengusaha terutama pengusaha yang memiliki omset besar pasti mengenal istilah PKP.PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berupa PPN.
SYARAT PENGUKUHAN PKP
· Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Untuk usaha kecil yang omzetnya dibawah Rp 4,8M dalam 1 tahun tidak diwajibkan namun tetap dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
· Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
· Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
KEUNTUNGAN MENJADI PKP
· Bisa mengkreditkan pajak masukan
· Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah.
· pengusaha baik perorangan maupun badan telah dianggap besar dan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
· dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.
KONSEKUENSI MENJADI PKP
· Pembayaran pajak tahunan semakin besar, karena bagi non PKP, pajak masukan bisa dijadikan sebagai biaya yang akan pengurangi pajak tahunan.
· Sedikit mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, karena harus ditambah dengan PPN.
PROSEDUR PENGUKUHAN PKP
Untuk prosedur pengukuhan PKP sebelumnya sudah dibahas pada artikel berikut
PENCABUTAN STATUS PKP
Status PKP ini dapat diajukan dan juga dicabut lagi oleh karena beberapa faktor. PKP dapat melakukan permohonan pencabutan status PKP atau pencabutan secara jabatan langsung oleh DJP.
DJP akan melakukan proses pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang termasuk dalam kriteria berikut:
· PKP dengan status wajib pajak non efektif.
· PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
· PKP menyalahgunakan status PKP nya.
· PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
· PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.
· PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tempat lain.
FAKTOR PENCABUTAN PKP
· Omset turun dibawah 4.8m
· Usahanya berhenti/bangkrut/tutup
· Pemusatan PPN (untuk PKP cabang yang ingin membuat faktur pajak hanya di kantor pusat)
PERMOHONAN PENCABUTAN PKP OLEH WAJIB PAJAK
Permohonan : pencabutan PKP ini sengaja di request oleh WP karena dirasa tidak lagi mampu memenuhi syarat sebagai PKP. Permohonan pencabutan ini bisa dilakukan apabila omzet pengusaha turun di bawah Rp4,8 miliar. Permohonan ini dapat dilakukan secara online ataupun manual.
PROSEDUR PENCABUTAN PKP SECARA MANUAL
-
Mengisi dan direktur menandatangani formulir pencabutan pengukuhan PKP (download formnya disini)
-
Melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Contohnya surat yang menyatakan omzet dibawah 4.8M
-
Dokumen dikirim ke KPP terdaftar bisa secara langsung ataupun melalui kurir.
-
Nanti akan menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat) dari KPP
-
DJP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya BPS, pemeriksaan bisa berupa hanya online cek, atau kunjungan langsung KPP ke lokasi usaha.
-
Apabila disetujui, DJP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP maksimal 1 bulan sejak disetujui.
-
Setelah tidak lagi dikukuhkan sebagai PKP, efaktur tetap bisa dibuka namun tidak bisa upload faktur pajak.
-
Database harap tetap disimpan jika suatu hari ingin dikukuhkan sebagai KPP, maka data-data sebelumnya akan aman.
PROSEDUR PENCABUTAN PKP SECARA ONLINE
-
Mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration (https://ereg.pajak.go.id/)
-
Mengupload dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP
-
Submit dokumen, dan nanti akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
Selanjutnya akan sama