MRB Finance

Skema & Persyaratan Mengikuti Tax Amnesty Jilid Ii

Pemerintah beserta DPR menyepakati pembahasan tingkat I RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Di dalamnya, salah satu yang dibahas adalah pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Tax Amnesty jilid II ini dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Bab V RUU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data mengenai harta orang tersebut.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TAX AMNESTY?

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan melalui mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Ketentuan Tax Amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan.

MANFAAT TAX AMNESTY

  • Menaikkan pemasukan negara dari pajak

Adanya amnesti pajak diharapkan dapat menaikkan jumlah penerimaan pajak dalam jangka pendek.

  • Mendorong repatriasi modal dan asset

Tujuan tax amnesty jilid 2 yakni membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya secara sukarela. Diharapkan modal atau kekayaan wajib pajak yang ada di luar negeri, akan kembali ke Indonesia, agar memperbaiki perekonomian dalam negeri.

  • Transisi ke sistem perpajakan baru

Amnesti pajak dapat dijustifikasi saat hal ini digunakan sebagai alat transisi ke sistem perpajakan yang baru.

  • Mendorong kepatuhan membayar pajak

Melalui pengampunan pajak, diharapkan wajib pajak yang belum atau tidak membayar, tidak lagi menghindari kewajibannya.

SKEMA TAX AMNESTY JILID II

TAX AMNESTY JILID II TERBAGI DALAM DUA SKEMA YAITU :

1.      Pengakuan harta periode sebelum tax amnesty jilid pertama (Tahun Pajak 1985 – 2015)

Harta yang dilaporkan ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan bersifat final. Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pada kelompok wajib pajak yang melaporkan harta sebelum periode tax amnesty jilid pertama, berlaku ketentuan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 6% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.

  • Tarif 8% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN

  • Tarif 6% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN

  • Tarif 8% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.

  • Tarif 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

 

2.      Skema Tax Amnesty Tahun Pajak 2016-2020

Skema pengampunan pajak kedua yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada DJP sejak 2016 sampai 2020.

Berikut rincian tarifnya:

  • Tarif 12% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.

  • Tarif 14% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN

  • Tarif 12% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.

  • Tarif 14% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.

  • Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

PENENTUAN DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Adapun nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih juga dihitung dengan lima ketentuan :

  • nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas

  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan. Serta nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

Jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman dengan 5 ketentuan di atas, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

SYARAT MENGIKUTI TAX AMNESTY JILID II

Wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti Tax Amnesty Jilid II harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan memenuhi syarat berikut :

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

  • membayar pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final,

  • menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2020.

  • harus mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

  • WP juga harus mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

  • WP harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final

  • Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan

  • Daftar utang

  • Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia

  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.

Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.


KESIMPULAN

Keuntungan WP mengikuti Tax Amnesty Jilid II, maka WP tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

Selain itu, WP yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Untuk Konsultasi Perpajakan & Prosedur mengikuti Tax Amnesty Jilid II Klik Link di bawah ini :

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak