MRB Finance

Siap-Siap Mulai 1 Mei, Pajak Kripto Mulai Berlaku

Mulai 1 Mei 2022, Pemerintah akan memberlakukan pajak kripto dalam bentuk pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak PPh yang bersifat final.

Untuk para investor kripto atau yang tertarik pada investasi disektor kripto, wajib mengetau ketentuan pajak terbaru ini.

KETENTUAN PENGENAAN PAJAK KRIPTO

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dasar pengenaan PPN atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN.

Sementara dasar pengenaan PPh atas kriptop karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto ini berupa :

1.       barang kena pajak (BKP) tidak berwujud,

2.       jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi,

3.       dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

PPN TRANSAKSI KRIPTO

1.       PPN atas Jual Beli/Tukar Menukar Kripto sebagai BKP tidak Berwujud

Pemerintah mengenakan PPN 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, (nilai jual beli atau tukar menukar) apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik.

Rumus Perhitungan PPN :

1% x 11% x nilai transaksi aset kripto.

Jika penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto

Rumus Perhitungan PPN :

2% X 11% X nilai transaksi kripto.

2.       PPN atas JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi

ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yaitu mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar DPP

DPPnya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun.

Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.

3.       PPN atas JKP jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Ketentuan PPN untuk JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto dan penambang, berlaku tarif sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang. Apabila imbalan yang diterima berupa mata uang asing maupun aste kripto, maka perlu dikonversi ke rupiah.

PPH atas Kripto

Perlakukan PPh atas aset kripto berlaku atas :

·         penghasilan yang diterima dari penjualan

·         penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik

·         penambang aset kripto.

1.       Pajak penghasilan yang diterima dari penjualan

PPh atas penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

PPh final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggaraan perdagangan.

Apabila penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik, maka tarif sebesar 0,2%.

2.       PPh penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik

Penghasilan dari penyedian sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan UU PPh.

3.       PPh penambang aset kripto.

Sementara penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto akan dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari penghasilan. Adapun PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh penambang.

Recent Post