Setelah pelaporan SPT Tahunan 2022, dan hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk 2023 menjadi lebih besar, wajib pajak badan tidak harus menyetorkan selisih kurang pembayaran masa Januari—Maret 2023.
Bagi wajib pajak badan yang telah menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 masa Januari-Maret 2023. Kemudian, pascapelaporan SPT Tahunan 2022, nilai angsuran PPh Pasal 25 tahun ini lebih besar dari setoran pada Januari-Maret 2023, atas selisih dari PPh 25 masa Januari-Maret 2023 tidak wajib disetorkan.
BAGAIMANA PEMBAYARAN PPH 25 JANUARI – MARET 2023, DAN BULAN APRIL DAN SELANJUTNYA?
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan‐bulan sebelum SPT disampaikan – sebelum batas waktu penyampaian SPT – adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Oleh karena itu, apabila wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 pada April 2023 maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari-Maret 2023 masih sama dengan besarnya angsuran pajak untuk Desember 2022. Namun, untuk masa pajak April 2023, silakan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai perhitungan SPT Tahunan 2022-nya
DASAR HUKUM
Sesuai Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP. “… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh. Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
BERAPA TARIF YANG DIKENAKAN UNTUK PPH PASAL 25?
Secara umum, berdasarkan peraturan mengenai PPh Pasal 25 yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018, besaran angsuran yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ada 2 jenis pembayaran ansuran PPh Pasal 25, yaitu:
-
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau WP-OPPT: Untuk Wajib Pajak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh WP-OPPT adalah 0,75% dikali omzet bulanan yang didapat oleh tiap masing-masing tempat usaha.
-
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau WP-OPSPT: Untuk Wajib Pajak yang termasuk ke dalam pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh WP-OPSPT adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Khusus untuk Wajib Pajak Badan, maka pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang wajib dibayarkan adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali 22% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
BAGAIMANA SISTEM PERHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25?
Dalam menghitung berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan, kamu harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh laporan keuangan dalam masa tutup buku tahunan. Kemudian, besaran angsuran terhutang tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
-
PPh Pasal 21: Tarif Pasal Ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
-
PPh Pasal 22: Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
-
PPh Pasal 23: Potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta potongan 2% berdasarkan sewa dan penghasilan yang lain juga imbalan jasa.
-
PPh Pasal 24: Pajak penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
Jika kamu masih bingung dengan informasi seputar angsuran PPh Pasal 25 di atas, silakan hubungi MRB Finance untuk konsultasi perpajakan pribadi maupun badan yang dapat membantu mempermudah administrasi perpajakan kamu.