MRB Finance

Serba – Serbi Tax Planning Untuk Menghemat Pembayaran Pajak Secara Legal

Salah satu langkah awal dalam mengatur perhitungan pajak ketika membangun bisnis perusahaan adalah melakukan perencanaan pajak atau lebih dikenal dengan istilah tax planning.

Tax planning lebih jelasnya merupakan sebuah strategi perusahaan dalam mengatur pajak yang dapat mengurangi laba agar beban pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah seharusnya.

Tax planning tidak dapat dihindari karena merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada semua perusahaan dan bertujuan untuk meminimalisir utang pajak.

TUJUAN TAX PLANNING

  • Membantu mengatur pengeluaran perusahaan untuk pembayaran pajak agar lebih efisien

  • Menghitung pembayaran dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai aturan pajak yang ada agar terhindar dari sanksi

  • Mengatur pembayaran pajak agar tidak melebihi jumlah yang harus dibayarkan

SYARAT MELAKUKAN TAX PLANNING

  • Tidak melewati batas aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda

  • Tidak memanipulasi bukti pembayaran pajak atau data terkait lainnya

  • Harus sesuai dengan realita bisnis karena jika tidak tax planning akan menjadi kelemahan

JENIS- JENIS TAX PLANNING

Tax Planning dibagi menjadi dua jenis yaitu untuk perencanaan pajak yang membangun usaha di dalam negeri dan bahan usaha yang memiliki aktivitas di dalam negeri maupun luar negeri.

1.      NATIONAL TAX PLANNING

National Tax Planning merupakan perencanaan pajak yang hanya memiliki usahanya di Indonesia dan hanya melakukan transaksi dalam negeri. Aturan yang perlu diperhatikan untuk National Tax Planning antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya

2.      INTERNATIONAL TAX PLANNING

International tax planning dilakukan untuk badan usaha yang usahanya tidak hanya mencakup kawasan dalam negeri saja, tetapi juga luar negeri. Adapun perencanaan pajaknya, diatur dalam Undang-Undang berikut:

  • UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya.

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.

  • Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

LANGKAH MENJALANKAN TAX PLANNING

1.       MENGANALISIS INFORMASI

Tahapan pertama adalah menganalisis informasi tentang komponen yang terkena beban pajak berbeda-beda dengan tujuan menghitung beban pajak yang ditanggung perusahaan seakurat mungkin.

Dalam menganalisis informasi ini dilakukan juga pertimbangan masing-masing elemen pajak secara terpisah maupun jumlah total pajak yang kemudian dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.

2.       MEMILIH BENTUK PERENCANAAN PAJAKNYA

Memilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Untuk sistem perpajakan internasional, ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dalam perpajakan, proses perencanaan tidak dapat berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

3.       MEMBUAT EVALUASI

Membuat evaluasi digunakan untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.

4.       MENCARI KELEMAHAN DAN MEMPERBAIKINYA

Agar mengetahui baik tidaknya sebuah perencanaan pajak maka harus mencari kelemahan dari rencana tersebut dengan tujuan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada perencanaan agar benar-benar maksimal.

5.       MEMUTAKHIRKAN TAX PLANNING

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan namun perlu diperhitungkan setiap perubahan yang ada, baik dari undang-undang atau pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.

STRATEGI TAX PLANNING

Perencanaan pajak perlu mempertimbangkan aspek legalitas. Pada umumnya perusahaan menggunakan skema atau strategi tax planning yang dijelaskan sebagai berikut:

1.       TAX AVOIDANCE

Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan menghindari perpajakan dengan melakukan transaksi yang bukan termasuk objek pajak dan biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sedang merugi. Tax planning dengan cara tax avoidance misalnya perusahaan yang merubah tunjangan karyawan, yang sebelumnya berbentuk uang menjadi natura atau barang. Hal tersebut dikarenakan natura bukan objek PPh 21.

2.       TAX SAVING

Tax Saving merupakan cara efisien lainnya yaitu dengan memilih alternatif pajak dengan biaya yang lebih rendah pengenaannya. Misal pada contohnya sebuah perusahaan mengubah tunjangan berbentuk natura menjadi tunjangan berbentuk uang.

3.       KREDIT PAJAK DIOPTIMALKAN

Perusahaan dapat melakukan kredit pajak yang telah dipotong selama tidak melewati batas aturan. Misalnya dalam PPh 22 perusahaan dengan adanya transaksi pembelian solar atau barang impor lain dan dapat juga PPh 23 atas pendapatan sewa atau jasa, dan pajak fiskal luar negeri dengan adanya perjalanan luar kota karyawan.

4.       MENUNDA PEMBAYARAN WAJIB PAJAK

Perusahan juga dapat melakukan penundaan pembayaran pajak. Misalnya pada tax planning PPN, perusahaan melakukan penundaan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan menangguhkan penerbitan pajak keluarkan sampai batas waktu yang ditentukan, terutama atas penjualan kredit.

5.       MENGHINDAR DARI PELANGGARAN ATURAN PERPAJAKAN

Perusahaan atau wajib pajak badan perlu mengetahui regulasi perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi atau denda yang dapat berupa sanksi administrasi, bunga, atau bahkan pidana.

Ingat !!! Dalam melakukan tax planning juga harus mengikuti ketentuan perpajakan dengan legal.

Legal dalam hal ini maksudnya ialah penghematan pajak dengan cara memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak dikenai pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan. Untuk perencanaan pajak lebih baik dilakukan oleh konsultan yang berpengalaman yang mengerti dan memahami mengenai peraturan perpajakan.

HEMAT PENGELUARAN PAJAK PERUSAHAAN KAMU DENGAN TAX PLANNING YANG TEPAT DAN LEGAL DENGAN MRB

Recent Post