MRB Finance

Sekarang Natura Dikenakan Pajak? Bagaimana Ketentuan Pajak Natura?

Pemerintah telah mengeluarkan aturan turunan tentang Pajak Penghasilan atas Natura melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022.

Natura atau kenikmatan sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejalan dengan ketentuan ini, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura saat ini dapat dibiayakan secara fiskal sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dalam artikel ini akan membahas ketentuan Pajak Natura diantaranya:

  1. APA ITU NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN?

  2. APA BENTUK NATURA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK?

  3. BAGAIMANA MENILAI NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN?

  4. LAPOR PAJAK NATURA PADA SPT 2022


APA ITU NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN?

Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Seperti : cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Sedangkan, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. fasilitas atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari milik pemberi atau yang disewa atau dibiayai oleh pemberi.

BENTUK NATURA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK

Untuk beberapa kondisi, natura yang diterima oleh Wajib Pajak dikecualikan dari objek PPh. yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

  2. Natura yang disediakan di daerah tertentu;

  3. Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

  4. Natura yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes; atau

  5. Natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Pengecualian natura dari objek PPh diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan tersebut diatur sebagai berikut:

1. Makanan dan minuman

Makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh adalah seluruh makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Adapun untuk bahan makanan atau minum juga dikecualikan dengan batasan nilai tertentu. bagi pekerja yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan makanan dan minuman yang ada di tempat kerja, seperti pegawai bagian pemasaran, transportasi, atau pegawai lainnya ketika mendapat dinas luar, pemerintah mengecualikan pemberian kupon makanan dan/atau minuman yang mereka terima dari objek PPh.

2. Diberikan di daerah tertentu

Penetapan sebagai daerah tertentu pada suatu lokasi usaha dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.  Kriteria penetapan daerah tertentu diantaranya:

  • Daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan

  • Daerah dengan keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai, dan

  • Daerah yang sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara

Termasuk dalam kriteria daerah tertentu adalah daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan daerah terpencil.

Natura yang diberikan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, atau fasilitas di tempat kerja. Bentuk natura tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai, tapi juga kepada keluarga mereka. Adapun bentuk natura yang dimaksud yaitu:

  • Tempat tinggal, perumahan;

  • Pelayanan Kesehatan;

  • Pendidikan;

  • Peribadatan;

  • Pengangkutan dalam penugasan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

  • Olahraga (kecuali, golf, balap perahu atau power boating, pacuan kuda, terbang layang, atau otomotif)

3. Atribut Pelaksanaan Pekerjaan

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan, yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan yaitu yang berhubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, keselamatan yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga. Beberapa atribut pekerjaan sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Pakaian seragam;

  • Peralatan keselamatan kerja;

  • Sarana antar jemput pegawai;

  • Penginapan awak kapal;

  • Natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Berasal dari APBN/APBD/APBDes

Pemberi kerja yang memberikan natura yang menggunakan biaya penggantian atau imbalan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, maka natura tersebut bukan merupakan objek PPh bagi pihak yang menerimanya.

5. Jenis atau batasan tertentu

pemerintah juga menetapkan jenis atau batasan tertentu dari natura dan yang dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan batasan diberikan dengan mempertimbangkan jenis atau nilai penggantian/imbalan.

Selain itu kriteria penerima penggantian atau imbalan juga harus diperhatikan. Contoh pengecualian tersebut diberikan untuk bingkisan dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai. Lebih lanjut, batasan nilai tertentu akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

BAGAIMANA MENILAI NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN?

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, dan/atau

  • Berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

PAJAK NATURA TAHUN 2022 HARUS DIPOTONG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK PENERIMA NATURA PADA SPT 2022

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan dalam bentuk natura yang diterima oleh Wajib Pajak sepanjang tahun 2022 harus dihitung dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak penerima tersebut. Adapun penghitungan dan pembayaran pajak dilakukan sepanjang pajak penghasilan (PPh) atas natura belum dipotong oleh pemberi kerja.

Selain itu, Wajib Pajak penerima harus melaporkan pajak penghasilan terutang atas natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

Ketentuan pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan bahwa ketentuan PPh dalam Undang-Undang HPP mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Dengan demikian, meskipun Pasal 73 ayat (2) PP No 55 Tahun 2022 mengatur bahwa kewajiban pemotongan PPh natura dan/atau kenikmatan harus dilakukan oleh pemberi kerja sejak tanggal 1 Januari 2023, pemotongan PPh natura harus tetap dilaksanakan sejak tahun pajak 2022.

Recent Post